Pembelajaran Tatap Muka di Kota Probolinggo Segera Dimulai
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Probolinggo Segera Dimulai
KANIGARAN – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
di Kota Probolinggo akan mulai digelar, Senin (13/9) mendatang.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) M. Maskur melalui Sekretaris Disdikbud Agus Lithantha, yang
didampingi Kabid Pendidikan Dasar Siti Romlah, di Studio Radio Suara
Kota FM.
“Kami akan memulai uji coba (pelaksanaan PTM) mulai hari Senin
mendatang. Pelaksanaan awal ini kami uji cobakan sampai tanggal dua
Oktober 2021,” ujarnya. Ia menyebut, kepastian ini sudah
dinanti-nantikan setelah hampir 2 tahun ajaran sekolah dilakukan secara
daring (online). Akhirnya pemerintah mendorong penerapan PTM
terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.
Adapun dampak bukan hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga
tumbuh kembang dan hak anak.
Agus menambahkan, kendati dari jumlah sekolah jenjang SD dan SMP yang
ada di Kota sebagian besar menyatakan siap melaksanakan PTM, namun
hanya ada 19 SD/MI dan 9 SMP/MTs baik negeri dan swasta yang dipilih
untuk menggelar PTM.
“Semua sekolah siap (melaksanakan PTM Terbatas), tapi demi menjaga
kondusifitas dan termasuk mobilitas suatu wilayah di area sekolah,
apalagi yang lokasinya bisa dikatakan berdekatan, di masa pandemi, hanya
dua puluh delapan sekolah negeri dan swasta saja yang terpilih,”
terangnya.
Meski demikian, pihaknya hingga kini juga terus melakukan verifikasi
kesiapan sarana dan prasarana sekolah untuk mencegah kemungkinan adanya
penularan Covid-19 selama PTM berlangsung.
“Kami masih akan terus memastikan kesiapan lagi, sehingga dalam
kondisi tersebut diperkirakan PTM terbatas bisa dilaksanakan mulai awal
pekan ketiga bulan ini, selama tidak ada perubahan kebijakan dari
pusat,” kata Sekdis.
Ia juga menyebutkan sejumlah syarat yang wajib diperhatikan sebelum
pelaksanaan sekolah tatap muka dimulai. Seperti diterapkannya pembatasan
bagi siswa sebesar 50 persen di setiap ruang kelas di sekolah yang
diizinkan PTM. “Dalam pelaksanaannya maksimal 50 persen siswa di setiap
ruang kelas, dengan pola waktu yang dibatasi sesuai dengan pedoman yang
telah dikeluarkan,” sebutnya.
Selain perlu menyiapkan sarana protokol kesehatan, serta mengatur
alur keluar masuk siswa dan jam pelajaran per sesi atau selang-seling
hari. “Seperti misalnya sesi pertama, dimulai jam tujuh pagi samai jam
sembilan lewat dua puluh menit. Lalu dilanjut sesi kedua, jam Sepuluh
sampai jam dua belas lewat dua puluh menit. Tanpa jeda istirahat dan
tidak membuka kantin sekolah dan termasuk pedagang yang berjualan di
sekitar area sekolah,” terang Agus lagi.
Sebagai informasi, pelaksanaan PTM didasari dengan adanya Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, 384 Tahun
2021, HK.OI .08/MENKES/4242/2021, 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid 19.
Selain itu, adanya Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) Kota Probolinggo, Nomor
035/VIII/Covid-19/2021, tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Kota Probolinggo, Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Probolinggo, Nomor 421/1939/425.103/2021, tanggal 12 Agustus 2021
tentang Surat Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SD
dan SMP.
Disposisi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo
atas Surat dari Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Nomor
421/1953/425.103/2021, tanggal 13 Agustus 2021 perihal Permohonan Izin
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Satuan Pendidikan PAUD dan DIKDAS,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus
Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Sonea)
