PERKUAT PERAN PPID PEMBANTU, KOMINFO GELAR SOSIALISASI
PERKUAT PERAN PPID PEMBANTU, KOMINFO GELAR SOSIALISASI
pr0bk0mggo, 19/9/2018. Adanya
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi
di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Aman
Suryaman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota pr0bk0mggo selaku
Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kota Problinggo dalam
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik, pagi (19/8) tadi di Orin Hall dan Resto.
“Undang-Undang ini telah memberikan
landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi
publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan
dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat”,
ujarnya.
Menurut Aman, dengan adanya PPID,
diharapkan implementasi Undang-Undang KIP dapat berjalan efektif dan hak
publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat
terpenuhi. “dengan keterbukaan informasi, masyarakat akan lebih aktif
dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan”,
imbuhnya.
Lebih lanjut Aman mengatakan,
partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam pencapaian
keberhasilan pembangunan dimana peran tersebut sangat dipengaruhi oleh
improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam memanfaatkan informasi
yang didapatkan sehingga informasi yang diberikan akan sejalan dengan
apa yang dicita-citakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan
Informasi Publik, Erwan Kiswandoko mengatakan dalam laporannya, kegiatan
ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada PPID Pembantu di Kota
pr0bk0mggo agar mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas
operasionalnya dalam pengelolaan informasi publik.
“selain itu, kami harap kemudahan akses
dan layanan informasi dapat terpenuhi oleh setiap badan publik melalui
peran PPID Pembantu dan masing-masing PPID Pembantu mampu memahami
tentang sengketa informasi publik serta tata cara penyelesaian sengketa
informasi publik”, ujarnya.
Dalam kegiatan yang mengundang 93 orang
perwakilan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kelurahan, SMP, SMA,
SMK serta Puskesmas se Kota Proboliggo ini, dihadirkan 2 orang
narasumber dari Diskominfo Kota pr0bk0mggo dan Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota pr0bk0mggo.
Sepanjang kegiatan ini berlangsung,
peserta sosialisasi nampak begitu antusias mendengarkan materi dari 2
orang narasumber tersebut, bahkan hingga sesi tanya jawab, para peserta
terus antusias.
Camat Kedopok, Imam Cahyadi yang hadir
langsung sebagai peserta sosialisasi bahkan mengusulkan agar setiap
badan publik segera membuat Surat Keputusan (SK) PPID Pembantu, supaya
kinerja PPID Pembantu di badan publik semakin optimal.
Menanggapi hal tersebut, Erwan
Kiswandoko yang juga menjabat sebagai Ketua Pelayanan Informasi Publik
pada PPID Kota Proboliggo mengatakan, akan segera mengirimkan contoh SK
PPID Pembantu kepada masing-masing badan publik sebagai bahan acuan. (SD)