Tingkatkan Keamanan Akun Email Pemerintah, Diskominfo Kota Probolinggo Gelar Rapat Pengaktifan 2FA
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar rapat pengaktifan Two-Factor Authentication (2FA) pada akun email pemerintah dengan domain probolinggokota.go.id, Senin (20/7), di ruang rapat Diskominfo setempat.
KANIGARAN – Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar rapat pengaktifan
Two-Factor Authentication (2FA) pada akun email pemerintah dengan domain
probolinggokota.go.id, Senin (20/7), di ruang rapat Diskominfo setempat.
Kegiatan ini diikuti para
admin atau pengelola akun email Pemerintah Kota Probolinggo dari 20 Perangkat
Daerah. Narasumber Pranata Komputer Diskominfo, Adi Krisnawanto menjelaskan teknis
proses aktivasi 2FA serta pengelolaan keamanan akun email pemerintah.
Dalam pemaparannya, Adi
menjelaskan tata cara pengaktifan sistem keamanan tambahan saat melakukan login
akun email. Proses aktivasi dilakukan melalui layanan Multidomain.mail.go.id
sebagai sistem pengelolaan email terpusat.
Pengguna diarahkan untuk
melakukan pengaturan keamanan akun mulai dari memasukkan kata sandi, memindai
kode QR melalui aplikasi autentikator, memasukkan kode OTP,
hingga menyimpan kode pemulihan sebagai langkah keamanan tambahan.
Selain penyampaian
materi, rapat tersebut juga menjadi forum diskusi bagi para admin pengelola
email. Sejumlah peserta menyampaikan kendala terkait akun email masing-masing,
khususnya mengenai alur login dan penggunaan akun.
Adi juga mengimbau agar
pengguna menggunakan akun email kedinasan yang telah disediakan dan tidak
menggunakan email pribadi untuk keperluan pekerjaan. “Gunakan akun email dinas
yang telah disediakan, bukan email pribadi, agar penggunaan akun resmi
pemerintah dapat lebih terpercaya dan meningkatkan keyakinan masyarakat
terhadap layanan digital pemerintah,” ujar Adi dalam pemaparannya.
Melalui penerapan 2FA,
keamanan akun email pemerintah diharapkan semakin meningkat serta mampu
memberikan perlindungan tambahan terhadap akses yang tidak sah. Pengguna juga
diimbau untuk tetap mengikuti syarat dan ketentuan layanan
Multidomain.mail.go.id dalam penggunaan akun email pemerintah. (zal.mg/sit/fa)