Tingkatkan Keamanan Akun Email Pemerintah, Diskominfo Kota Probolinggo Gelar Rapat Pengaktifan 2FA

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar rapat pengaktifan Two-Factor Authentication (2FA) pada akun email pemerintah dengan domain probolinggokota.go.id, Senin (20/7), di ruang rapat Diskominfo setempat.

KANIGARAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar rapat pengaktifan Two-Factor Authentication (2FA) pada akun email pemerintah dengan domain probolinggokota.go.id, Senin (20/7), di ruang rapat Diskominfo setempat.

Kegiatan ini diikuti para admin atau pengelola akun email Pemerintah Kota Probolinggo dari 20 Perangkat Daerah. Narasumber Pranata Komputer Diskominfo, Adi Krisnawanto menjelaskan teknis proses aktivasi 2FA serta pengelolaan keamanan akun email pemerintah.

Dalam pemaparannya, Adi menjelaskan tata cara pengaktifan sistem keamanan tambahan saat melakukan login akun email. Proses aktivasi dilakukan melalui layanan Multidomain.mail.go.id sebagai sistem pengelolaan email terpusat.

Pengguna diarahkan untuk melakukan pengaturan keamanan akun mulai dari memasukkan kata sandi, memindai kode QR melalui aplikasi autentikator, memasukkan kode OTP, hingga menyimpan kode pemulihan sebagai langkah keamanan tambahan.

Selain penyampaian materi, rapat tersebut juga menjadi forum diskusi bagi para admin pengelola email. Sejumlah peserta menyampaikan kendala terkait akun email masing-masing, khususnya mengenai alur login dan penggunaan akun.

Adi juga mengimbau agar pengguna menggunakan akun email kedinasan yang telah disediakan dan tidak menggunakan email pribadi untuk keperluan pekerjaan. “Gunakan akun email dinas yang telah disediakan, bukan email pribadi, agar penggunaan akun resmi pemerintah dapat lebih terpercaya dan meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah,” ujar Adi dalam pemaparannya.

Melalui penerapan 2FA, keamanan akun email pemerintah diharapkan semakin meningkat serta mampu memberikan perlindungan tambahan terhadap akses yang tidak sah. Pengguna juga diimbau untuk tetap mengikuti syarat dan ketentuan layanan Multidomain.mail.go.id dalam penggunaan akun email pemerintah. (zal.mg/sit/fa)

LINK TERKAIT