Wali Kota Probolinggo Buka Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai
Wali Kota Probolinggo Buka Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai
MAYANGAN – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal
Abidin membuka kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di
bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada warga Kecamatan
Kanigaran” di Hotel Bromo Park, Senin (20/9). Sosialisasi yang
dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan
pencegahan covid-19 dan membatasi jumlah peserta, juga dihadiri oleh
Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi
Hermawan, Asisten Administrasi Umum Setda Budiono Wirawan.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Pujo Agung Satrio menyampaikan kegiatan sosialisasi ini akan
dilaksanakan selama 5 kali bagi 5 Kecamatan se Kota Probolinggo. “Hari
ini (20/9) diawali dari Kecamatan Kanigaran, kemudian di tanggal 23
September bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kedopok dan tanggal 30
September untuk masyarakat di Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada
bulan Oktober bagi masyarakat di Kecamatan Kademangan dan Mayangan,”
ujarnya.
Pujo
menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau
edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki
legalitas dan diikuti 150 peserta meliputi lurah, ketua LPM, tokoh
agama/masyarakat, kader TP PKK di kecamatan dan kelurahan hingga pemilik
warung atau toko rokok dan perwakilan media di wilayah Kecamatan
Kanigaran.
Sosialisasi yang digelar mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan
evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT
digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai
dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selama ini, Pemerintah
Kota Probolinggo bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C
Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya,
sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui Dinas Kominfo baik
melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di
sejumlah media.
Selain melaksanakan sosialisasi juga gencar melakukan
operasi gabungan yang melibatkan Bagian Perekonomian, Satpol PP dan
kepolisian untuk menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai atau
ilegal. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan
cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap
daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi
upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi
disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo khususnya yaitu
adanya program UHC atau BPJS kesehatan gratis. 50 persen dana DBHCHT
masuk dalam UHC sehingga kembali kepada masyarakat Kota Probolinggo. Ini
bukan sekadar imbauan atau anjuran tetapi kewajiban untuk membantu
sesama khususnya warga Kota Probolinggo,” ujar Habib Hadi dalam
sambutannya.
Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi
peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini
digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan
iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Melalui sosialisasi ini kita mengajak masyarakat untuk
mengedukasi dan mengawasi tentang larangan peredaran rokok ilegal.
Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum
bila lalai dan tidak memahami,” tutup wali kota.
Sementara
itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan
menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo
sudah melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal. “Kami mendapati
ada beberapa warung yang menjual rokok ilegal, yang paling banyak
adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kami terus melakukan
sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui
media-media luar dan media sosial untuk menekan peredaran rokok ilegal,”
ujarnya.
Andi juga mengharapkan agar produsen rokok ilegal dapat
menghentikan produksinya dan masyarakat juga berhenti untuk membeli dan
mengkonsumsi. Sosialisasi tersebut menghadirkan Asisten Administrasi
Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti dan Kasi Kepatuhan
Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P
Pasaribu. (miranti)