Penguatan kapasitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam pelaksanaan diseminasi informasi publik dibahas lebih matang dalam Forum Kemitraan Komunikasi Publik bersama 32 KIM se-Jawa Timur, termasuk KIM Kota Probolinggo di Hotel Royal Senyiur, Prigen Pasuruan.
PASURUAN - Penguatan kapasitas Komunitas Informasi Masyarakat
(KIM) dalam pelaksanaan diseminasi informasi publik dibahas lebih matang dalam
Forum Kemitraan Komunikasi Publik bersama 32 KIM
se-Jawa Timur, termasuk KIM Kota Probolinggo di Hotel Royal Senyiur, Prigen
Pasuruan.
Forum yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan selama dua hari (30-31/5).
Menekankan pada pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi guna merencanakan
program kemitraan yang potensial untuk dikembangkan dan diadopsi sesuai dengan
potensi wilayahnya masing-masing.
Diketahui, selama ini KIM memiliki catatan baik dan
cukup kuat untuk mempercepat diseminasi informasi pembangunan daerah kepada
masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari aktivitas dan keaktifannya di setiap
kegiatan pemerintah, seperti mempromosikan ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM
melalui media digital.
Pemerintah melihat ini secara positif, bahwa sejak
awal berdirinya KIM telah banyak program yang dihasilkan, baik program yang
menunjang maupun dalam bentuk kerja sama kemitraan. Acara ini bisa menjadi
forum sinkronisasi antar stakeholder komunikasi publik dalam menjawab kebutuhan
masa depan menghadapi transformasi digital.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherliana Ratna Dewi
Agustin, saat membuka acara Forum Kemitraan Komunikasi Publik menyampaikan, KIM
membantu pemerintah mempromosikan potensi daerah dengan memanfaatkan platform
digital dan membantu masyarakat untuk menyaring informasi hoax.
"Untuk mengoptimalisasi kinerjanya (KIM),
diperlukan tata kelola kemitraan berbasis digital. Dimana kolaborasi dengan
memanfaatkan platform digital bisa berjalan terintegrasi, adaptif dan agile
(cekatan)", ujarnya.
Hal senada disampaikan Hasyim Gautama, Direktur Tata
Kelola Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik - Kemkominfo RI. KIM harus terbiasa dengan pola komunikasi
digital supaya diseminasi informasi cepat tersampaikan kepada masyarakat. Dalam
hal ini kecepatan untuk menyampaikan informasi sangat krusial, utamanya dalam
keadaan darurat seperti bencana secara real time.
"Dengan pola digital ini sangat berbeda, yang
tadinya kemitraan itu lewat cara-cara tradisional, tapi dengan cara-cara
digital ini bisa lewat media sosial. Kominfo mencoba untuk membawa transformasi
dari pola konvensional ke pola digital, supaya kemitraan bisa lebih efektif,
lebih efisien", paparnya saat menjadi narasumber forum.
Tak hanya fokus pada transformasi digital, forum juga
membahas tentang perencanaan penganggaran pemberdayaan KIM yang dikemas dalam
bentuk tanya jawab atau diskusi. Hasyim kemudian menjelaskan bahwa adanya
Peraturan Kementerian Kominfo No. 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang kemitraan
komunikasi publik dengan komunitas informasi publik (KIM) adalah untuk
memberikan legalitas hukum kepada KIM ketika misalnya melaksanakan kegiatan
yang bersumber dari dana desa.
"Kalau peraturannya tidak ada, tidak ada yang tertulis, tidak ada pengakuan, nanti ujung-ujungnya kalau misalkan kita mau ada kegiatan, penggunaan dananya repot, pertanggung jawabannya repot, karena dasar hukumnya apa, karena ada peraturan menteri yang disusun, sampai nanti bimteknya" jelasnya.
Maka dari itu, Hasyim mendorong kepada KIM agar
terdaftar secara resmi dengan cara melakukan pendaftaran ke Diskominfo
Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Nomor Induk KIM dan nama domain (kim.id) di
platform digital. (uby/dp)