Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) melakukan sosialisasi tentang berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang masih sering terjadi. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui talk show radio di 101,7 FM Radio Suara Kota, Senin (24/6) pagi.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) melakukan sosialisasi tentang berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang masih sering terjadi. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui talk show radio di 101,7 FM Radio Suara Kota, Senin (24/6) pagi.

Dijelaskan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Pelayanan Informasi Abdul Rahman, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai, dengan tujuan agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku untuk mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum dan sebagainya, sehingga penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.

“Secara singkat terdapat dua ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama, dalam dunia medsos pelaku berpura-pura menjadi pegawai Bea Cukai dengan memakai foto profil pegawai Bea Cukai yang menawarkan jasa pengurus impor atau barang kiriman. Kedua, pelaku berkomunikasi langsung dengan korban by phone membaritahu korban ada pengiriman paket dan berpura-pura menjadi Bea Cukai serta melakukan penagihan disertai dengan ancaman seperti kurungan atau pidana,” jelasnya.

Disampaikan olehnya, barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam hal ini impor atau masuknya barang ke dalam negeri, akan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai negara maupun barang milik negara. “Jadi, Bea Cukai tidak melakukan penahanan pemilik barang atau penerima barang kiriman. Dari ciri-ciri tersebut biasanya jika korban sudah percaya, pelaku memberi instruksi pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening pribadi,” terangnya.

Perlu diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing yang dapat dilihat secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Bea Cukai tidak menggunakan nomor rekening atas nama pribadi (perseorangan) maupun e-wallet (OVO, Shopeepay, Gopay, Dana, dan semacamnya).

Abdul Rahman menerangkan beberapa modus penipuan yang sering terjadi, yaitu menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban. “Modus yang digunakan oleh penipu biasanya modus penjualan jual beli online, modus asmara dan penipuan dengan menggunakan virtual account atau e-walet,” imbuhnya.

Jika sudah terlanjur terjadi penipuan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan jangan mudah terperdaya untuk melangsungkan transaksi. Masyarakat bisa meminta konfirmasi langsung kebenaran informasi ke Bea Cukai.

Pengecekan mandiri pada www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk modus penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Atau bisa menghubungi menghubungi live chat Bravo Bea Cukai maupun ke media sosial resmi Bea Cukai (@beacukaiRI atau @bravobeacukai).

“Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di kotanya, baik melalui media sosial maupun cara-cara lain yang disediakan kantor tersebut,” serunya.

Diketahui, data pelaporan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai sampai dengan bulan April 2024 sebanyak 1.980 laporan. Sedangkan masyarakat yang lapor di Bea Cukai Probolinggo sebanyak 10 laporan penipuan.

Lebih jauh, Abdul Rahman memberikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan, di antaranya adalah pembayaran pungutan negara ditujukan ke rekening penerimaan negara menggunakan billing, bukan ditujukan ke rekening pribadi. Kemudian, berhati-hati ketika belanja online, telusuri dahulu apakah laman atau akun penjual terpercaya dan kredibel. Terakhir, berhati-hati berkenalan di media sosial. (dy/uby)

LINK TERKAIT