Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) melakukan sosialisasi tentang berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang masih sering terjadi. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui talk show radio di 101,7 FM Radio Suara Kota, Senin (24/6) pagi.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo) melakukan sosialisasi tentang berbagai modus
penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang masih sering terjadi. Sosialisasi
tersebut dilakukan melalui talk show radio di 101,7 FM Radio Suara Kota, Senin
(24/6) pagi.
Dijelaskan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Pelayanan
Informasi Abdul Rahman, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana
penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai, dengan tujuan agar
korban lebih percaya dan memudahkan pelaku untuk mengintimidasi, memeras, dan
memaksa korban, karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat
penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum dan sebagainya, sehingga
penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.
“Secara singkat terdapat dua ciri penipuan mengatasnamakan
Bea Cukai. Pertama, dalam dunia medsos
pelaku berpura-pura menjadi pegawai Bea Cukai dengan memakai foto profil
pegawai Bea Cukai yang menawarkan jasa pengurus impor atau barang kiriman.
Kedua, pelaku berkomunikasi langsung dengan korban by phone membaritahu
korban ada pengiriman paket dan berpura-pura menjadi Bea Cukai serta melakukan
penagihan disertai dengan ancaman seperti kurungan atau pidana,” jelasnya.
Disampaikan olehnya, barang yang tidak diselesaikan
kewajiban kepabeanannya dalam hal ini impor atau masuknya barang ke dalam
negeri, akan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai negara maupun barang
milik negara. “Jadi, Bea Cukai tidak melakukan penahanan pemilik barang atau
penerima barang kiriman. Dari ciri-ciri tersebut biasanya jika korban sudah
percaya, pelaku memberi instruksi pembayaran dengan cara mentransfer ke
rekening pribadi,” terangnya.
Perlu diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor
menggunakan kode billing yang dapat dilihat secara mandiri melalui
www.beacukai.go.id/barangkiriman. Bea Cukai tidak menggunakan nomor rekening
atas nama pribadi (perseorangan) maupun e-wallet (OVO, Shopeepay, Gopay, Dana,
dan semacamnya).
Abdul Rahman menerangkan beberapa modus
penipuan yang sering terjadi, yaitu menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan
korban. “Modus yang digunakan oleh penipu biasanya modus penjualan jual beli
online, modus asmara dan penipuan dengan menggunakan virtual account atau
e-walet,” imbuhnya.
Jika sudah terlanjur terjadi penipuan, pihaknya mengimbau
kepada masyarakat agar tidak panik dan jangan mudah terperdaya untuk
melangsungkan transaksi. Masyarakat bisa meminta konfirmasi langsung kebenaran
informasi ke Bea Cukai.
Pengecekan mandiri pada www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk modus penipuan yang
menggunakan modus barang kiriman. Atau bisa menghubungi menghubungi live
chat Bravo Bea Cukai maupun ke media sosial resmi Bea Cukai (@beacukaiRI
atau @bravobeacukai).
“Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai
terdekat di kotanya, baik melalui media sosial maupun cara-cara lain yang
disediakan kantor tersebut,” serunya.
Diketahui, data pelaporan penipuan yang mengatasnamakan Bea
Cukai sampai dengan bulan April 2024 sebanyak 1.980 laporan. Sedangkan
masyarakat yang lapor di Bea Cukai Probolinggo sebanyak 10 laporan penipuan.
Lebih jauh, Abdul Rahman memberikan beberapa tips agar
terhindar dari penipuan, di antaranya adalah pembayaran pungutan negara
ditujukan ke rekening penerimaan negara menggunakan billing, bukan
ditujukan ke rekening pribadi. Kemudian, berhati-hati ketika belanja online,
telusuri dahulu apakah
laman atau akun penjual terpercaya dan kredibel. Terakhir, berhati-hati
berkenalan di media sosial. (dy/uby)