Bincang Hukum Gugatan Sederhana Bareng PN Probolinggo
Bincang Hukum Gugatan Sederhana Bareng PN Probolinggo
MAYANGAN – Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri
Probolinggo, Boy Jefri Paulus Sembiring didampingi Plt. Panitera Muda
Hukum Agus Heksa Prasetija mengisi program suara hukum dialog interaktif
di Radio Suara Kota, Rabu (10/8).
Dalam kesempatan ini, Boy Jefri Paulus menyampaikan terkait Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan
sederhana. Ia menjelaskan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia
yaitu HIR (Herzein Inlandsch Reglement) adalah hukum perdata yang
berlaku di Pulau Jawa dan Madura, dan RBG (Rechtreglement voor de
Buitengewesten) adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk wilayah
luar Jawa dan Madura.
Kesemuanya ini merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. “Sehingga dinilai
aturan hukum ini perlu dilakukan pembaharuan karena perkembangan hukum
itu akan lebih lambat dari perkembangan di masyarakat. Selain itu
diperlukannya penyelesaian proses yang lebih cepat, sederhana dan
berbiaya murah untuk perkara-perkara yang nilai sengketanya relatif
kecil,” terangnya.
Jika dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 mengatur bahwa perkara
yang nilai sengketanya Rp 200 juta ke bawah dan pembuktian sederhana,
dapat diperiksa dengan hukum acara perdata gugatan sederhana. Maka
dengan dilakukan pembaharuan tersebut nilai sengketa dirubah menjadi Rp
500 juta. Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan
materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara
dan pembuktian sederhana.
Lalu, apa saja kelebihannya ? Dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019
mekanisme penyelesaian perkara diselesaikan dalam jangka waktu 25 hari
kerja sejak dilakukan sidang pertama. Artinya, pembatasan waktu
penyelesaian ini merupakan penyederhanaan dari proses dalam hukum acara
perdata biasa yang memang tidak diatur secara tegas mengenai pembatasan
penyelesaian sengketanya. “Sehingga apabila obyek yang diperkarakan
relatif kecil tentu pihak yang berperkara jika dapat membuktikan
gugatannya akan sia-sia, karena terlalu lama untuk dapat menikmati
prestasi atau hal yang dituntutnya,” ujar Boy.
Selain
itu dalam pembatasan upaya hukum yang terbagi atas upaya hukum biasa
dan luar biasa, perkara gugatan sederhana dibatasi pada upaya hukum
keberatan dan upaya hukum verzet (perlawanan). Keberatan dan verzet
diperiksa sendiri oleh pengadilan yang memeriksa perkara tokohnya, hanya
perbedaannya dalam perkara tokoh atau perkara tingkat pertamanya
diperiksa oleh hakim tunggal.
Sedangkan pada perkara keberatan diperiksa oleh majelis hakim dengan
memeriksa berkas-berkas yang diajukan upaya hukum keberatan. Jangka
waktunya pun dibatasi yaitu 7 hari kerja setelah majelis hakim keberatan
menerima berkas maka perkara tersebut harus diputus.
Boy Jefri Paulus menambahkan pembatasan upaya hukum harus dilakukan
karena seringkali upaya hukum dipergunakan oleh pihak yang merasa akan
kalah untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan tersebut. Dengan adanya
penyederhanaan ini diharapkan sengketa-sengketa yang nilainya kecil dan
kegiatan keuangan yang nilai nominal kecil dapat diselesaikan dengan
proses yang singkat dan sederhana sehingga menekan biaya perkara.
Sedangkan dalam proses pendaftaran dalam perkara gugatan sederhana,
pihak penggugat dapat langsung melampirkan bukti surat yang diajukan
karena dalam perkara gugatan sederhana ada pemeriksaan pendahuluan.
“Jadi ketika hakim ditunjuk, hakim yang memeriksa perkara dapat menilai
apakah perkara ini termasuk obyek perkara gugatan sederhana atau tidak.
Jika tidak perkara dihentikan dan pihak yang mengajukan gugatan dapat
mengajukan dengan perkara gugatan biasa. Namun jika dinilai sebagai
gugatan sederhana maka dapat ditetapkan hari sidang agar perkara
diperiksa sesuai dengan hukum acara gugatan sederhana,” bebernya.
Hakim yang baru 6 bulan bertugas di Kota Mangga ini menegaskan, bahwa
batasan jawab jinawab dalam perkara hukum acara gugatan sederhana hanya
sampai dengan jawaban. Sehingga gugatan diajukan oleh penggugat dan
jawaban oleh tergugat. Dengan hanya terbatas dari jawaban maka replik,
duplik, gugatan balik, eksepsi tidak diperkenankan dalam perkara gugatan
sederhana.
“Hal ini dinilai penting karena hakim dari awal langsung menilai
perkara ini benar atau tidak sebagai perkara gugatan sederhana. Setelah
jawab jinawab, pembuktian dan putusan, selama proses ini hakim yang
memeriksa perkara melakukan upaya perdamaian. Upaya perdamaian yang
tidak terpisah dengan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana perkara
perdata biasa,” tandasnya.
Salah satu penanya melalui whatsapp Radio Suara Kota bertanya
bagaimana akan menggugat orang yang memiliki hutang jika peminjam ini
domisilinya berada di wilayah luar Kota Probolinggo?
Menurut
Boy, dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 para pihak penggugat dan
tergugat harus berada di wilayah hukum pengadilan yang sama. Artinya
hanya sesama warga Kota Probolinggo yang memiliki sengketa perdata yang
termasuk dalam obyek gugatan sederhana yang dapat berperkara. Namun di
Peraturan MA Nomor 4 tahun 2019 ketentuan ini diperbaharui. “Jadi ibu
tadi yang memiliki piutang kepada orang yang berdomisili di Pengadilan
Negeri Kraksaan, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan tersebut
dengan syarat harus memiliki kuasa hukum atau kuasa insidentil (surat
kuasa yang dapat diminta untuk mewakili kepentingan penggugat untuk
mengajukan gugatan),” urainya.
Menurutnya, catatan penting dari penyelesaian gugatan sederhana,
walaupun telah diwakilkan oleh kuasa hukum maka pihak yang berperkara
tetap harus hadir di pengadilan. Karena sifatnya kuasa dalam perkara
gugatan sederhana hanya sebagai pendampingan.
Boy Jefri Paulus berpesan, banyak hutang piutang yang nilainya tidak
terlalu besar dan melakukan proses penagihan hutang dengan cara-cara
yang tidak benarkan dalam hukum seperti kekerasan. “Pesan saya bagi
warga Kota Probolinggo jika ingin meminjamkan uang, pastikan orang
tersebut bisa dipercaya, bisa membayar hutang dikemudian hari dan
pastikan ada jaminan yang bisa dipegang. Jika tidak memperhatikan ini
maka harus bersiap diri untuk mengikhlaskannya,” tutupnya. (mir/fa)