Bincang Hukum Gugatan Sederhana Bareng PN Probolinggo

Bincang Hukum Gugatan Sederhana Bareng PN Probolinggo

MAYANGAN – Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Boy Jefri Paulus Sembiring didampingi Plt. Panitera Muda Hukum Agus Heksa Prasetija mengisi program suara hukum dialog interaktif di Radio Suara Kota, Rabu (10/8).

Dalam kesempatan ini, Boy Jefri Paulus menyampaikan terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Ia menjelaskan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia yaitu HIR (Herzein Inlandsch Reglement) adalah hukum perdata yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura, dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Madura.

Kesemuanya ini merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. “Sehingga dinilai aturan hukum ini perlu dilakukan pembaharuan karena perkembangan hukum itu akan lebih lambat dari perkembangan di masyarakat. Selain itu diperlukannya penyelesaian proses yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya murah untuk perkara-perkara yang nilai sengketanya relatif kecil,” terangnya.

Jika dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 mengatur bahwa perkara yang nilai sengketanya Rp 200 juta ke bawah dan pembuktian sederhana, dapat diperiksa dengan hukum acara perdata gugatan sederhana. Maka dengan dilakukan pembaharuan tersebut nilai sengketa dirubah menjadi Rp 500 juta. Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Lalu, apa saja kelebihannya ? Dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 mekanisme penyelesaian perkara diselesaikan dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak dilakukan sidang pertama. Artinya, pembatasan waktu penyelesaian ini merupakan penyederhanaan dari proses dalam hukum acara perdata biasa yang memang tidak diatur secara tegas mengenai pembatasan penyelesaian sengketanya. “Sehingga apabila obyek yang diperkarakan relatif kecil tentu pihak yang berperkara jika dapat membuktikan gugatannya akan sia-sia, karena terlalu lama untuk dapat menikmati prestasi atau hal yang dituntutnya,” ujar Boy.

Selain itu dalam pembatasan upaya hukum yang terbagi atas upaya hukum biasa dan luar biasa, perkara gugatan sederhana dibatasi pada upaya hukum keberatan dan upaya hukum verzet (perlawanan). Keberatan dan verzet diperiksa sendiri oleh pengadilan yang memeriksa perkara tokohnya, hanya perbedaannya dalam perkara tokoh atau perkara tingkat pertamanya diperiksa oleh hakim tunggal.

Sedangkan pada perkara keberatan diperiksa oleh majelis hakim dengan memeriksa berkas-berkas yang diajukan upaya hukum keberatan. Jangka waktunya pun dibatasi yaitu 7 hari kerja setelah majelis hakim keberatan menerima berkas maka perkara tersebut harus diputus.

Boy Jefri Paulus menambahkan pembatasan upaya hukum harus dilakukan karena seringkali upaya hukum dipergunakan oleh pihak yang merasa akan kalah untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan tersebut. Dengan adanya penyederhanaan ini diharapkan sengketa-sengketa yang nilainya kecil dan kegiatan keuangan yang nilai nominal kecil dapat diselesaikan dengan proses yang singkat dan sederhana sehingga menekan biaya perkara.

Sedangkan dalam proses pendaftaran dalam perkara gugatan sederhana, pihak penggugat dapat langsung melampirkan bukti surat yang diajukan karena dalam perkara gugatan sederhana ada pemeriksaan pendahuluan. “Jadi ketika hakim ditunjuk, hakim yang memeriksa perkara dapat menilai apakah perkara ini termasuk obyek perkara gugatan sederhana atau tidak. Jika tidak perkara dihentikan dan pihak yang mengajukan gugatan dapat mengajukan dengan perkara gugatan biasa. Namun jika dinilai sebagai gugatan sederhana maka dapat ditetapkan hari sidang agar perkara diperiksa sesuai dengan hukum acara gugatan sederhana,” bebernya.

Hakim yang baru 6 bulan bertugas di Kota Mangga ini menegaskan, bahwa batasan jawab jinawab dalam perkara hukum acara gugatan sederhana hanya sampai dengan jawaban. Sehingga gugatan diajukan oleh penggugat dan jawaban oleh tergugat. Dengan hanya terbatas dari jawaban maka replik, duplik, gugatan balik, eksepsi tidak diperkenankan dalam perkara gugatan sederhana.

“Hal ini dinilai penting karena hakim dari awal langsung menilai perkara ini benar atau tidak sebagai perkara gugatan sederhana. Setelah jawab jinawab, pembuktian dan putusan, selama proses ini hakim yang memeriksa perkara melakukan upaya perdamaian. Upaya perdamaian yang tidak terpisah dengan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana perkara perdata biasa,” tandasnya.

Salah satu penanya melalui whatsapp Radio Suara Kota bertanya bagaimana akan menggugat orang yang memiliki hutang jika peminjam ini domisilinya berada di wilayah luar Kota Probolinggo?

Menurut Boy, dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 para pihak penggugat dan tergugat harus berada di wilayah hukum pengadilan yang sama. Artinya hanya sesama warga Kota Probolinggo yang memiliki sengketa perdata yang termasuk dalam obyek gugatan sederhana yang dapat berperkara. Namun di Peraturan MA Nomor 4 tahun 2019 ketentuan ini diperbaharui. “Jadi ibu tadi yang memiliki piutang kepada orang yang berdomisili di Pengadilan Negeri Kraksaan, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan tersebut dengan syarat harus memiliki kuasa hukum atau kuasa insidentil (surat kuasa yang dapat diminta untuk mewakili kepentingan penggugat untuk mengajukan gugatan),” urainya.

Menurutnya, catatan penting dari penyelesaian gugatan sederhana, walaupun telah diwakilkan oleh kuasa hukum maka pihak yang berperkara tetap harus hadir di pengadilan. Karena sifatnya kuasa dalam perkara gugatan sederhana hanya sebagai pendampingan.

Boy Jefri Paulus berpesan, banyak hutang piutang yang nilainya tidak terlalu besar dan melakukan proses penagihan hutang dengan cara-cara yang tidak benarkan dalam hukum seperti kekerasan. “Pesan saya bagi warga Kota Probolinggo jika ingin meminjamkan uang, pastikan orang tersebut bisa dipercaya, bisa membayar hutang dikemudian hari dan pastikan ada jaminan yang bisa dipegang. Jika tidak memperhatikan ini maka harus bersiap diri untuk mengikhlaskannya,” tutupnya. (mir/fa)

LINK TERKAIT