KANIGARAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota
Probolinggo menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
menggelar giat Focus Group Discussion (FGD) publikasi Kota Probolinggo
Dalam Angka (KPDA) Tahun 2021, Selasa (16/2) di Ruang Command Center,
kantor Wali Kota Probolinggo.
Kepala BPS Kota Probolinggo Heri Sulistio dalam laporannya
mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan FGD publikasi dalam data tahun
2021 itu tak lain adalah dilaksanakan guna memastikan kesamaan data
dalam penyusunan publikasi KPDA dan Kecamatan Dalam Angka Tahun 2021
yang tepat, lengkap dan akurat. Dengan diawali proses entri data dan
validasi data, yang membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 5 hari
sebelum terbit.
“Selain itu, FGD juga bertujuan untuk mendiskusikan dan sekaligus
memastikan bahwa data yang akan diterbitkan dalam publikasi Kota
Probolinggo Dalam Angka, bisa lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ARC (Advance Release Calendar, red). Dimana tahun ini harus terbit tanggal 26 Februari mendatang,” katanya.
Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal
Abidin, secara virtual. Hadir pula dalam kesempatan itu, Sekda Kota drg
Ninik Ira Wibawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang)
Setiorini Sayekti, Kepala Diskominfo Aman Suryaman, Kepala OPD dan Camat
se Kota Probolinggo, yang hadir secara online.
“Kami mengundang sebanyak 30 orang dan pengelola data yang berasal
dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) dan kecamatan, yang secara
khusus menangani masalah data,” terangnya.
Dengan harapan agar Statistik Sektoral berjalan dengan baik dan SDI
di Kota Probolinggo bisa segera terwujud. BPS Kota Probolinggo sendiri,
lanjutnya, sebagai pembina data akan terus berusaha mendorong dan
mendampingi hal itu.
“Tentunya butuh support dan dukungan penuh dari Bapak Wali Kota dan
peran seluruh Dinas/Instansi dalam terwujudnya SDI ini yang sudah
dituangkan dalam Perpres SDI nomor 39 Tahun 2019,” tandasnya..
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam
arahannya berpesan, sebelum data pemerintah dipublikasikan, harus
dikoordinasikan dan disepakati oleh institusi yang diakui pemerintah
sebagai penyedia data. Yaitu dalam hal ini BPS dengan Diskominfo sebagai
sumber/walidata, agar jangan sampai setelah data dipublikasikan, muncul
perdebatan dan permasalahan.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun
2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Selain itu
Pergub Jatim No. 81 Tahun 2020 tentang Satu data Provinsi Jawa Timur
dijelaskan, agar kebijakan tata kelola data pemerintah menghasilkan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dan dibagi-pakaikan.
Sehingga, katanya, diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk
menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya. “Data itu,
adalah jenis kekayaan baru bangsa. Dimana kini, data lebih berharga dari
pada minyak,” tegas Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin,
mengutip penyampaian Presiden RI Joko Widodo pada pidato kenegaraan di
depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), tahun 2019 lalu.
Kalimat itu, lanjutnya, menegaskan bahwa betapa pentingnya data untuk
percepatan pembangunan dan pengambilan kebijakan agar tepat sasaran.
Data yang akurat, sebutnya, akan menjadi senjata ampuh untuk menentukan
apa langkah yang akan ditempuh oleh Pemkot Probolinggo selanjutnya.
“Data memberikan peran penting yang luar biasa dalam perencanaan
pembangunan dan kebijakan suatu daerah, dengan basis data (database)
yang terpercaya, valid, dan lengkap. Setiap OPD juga harus mempunyai
database yang up to date,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan paparan dari Diskominfo,
mengenai peranan walidata dalam kegiatan Statistik Sektoral dan juga
tentang SDI (Satu data Indonesia).
Kebijakan SDI sendiri, dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan
tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah
dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terciptanya koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan standarisasi agar data yang disajikan dapat
valid dan berkesinambungan,” ucap Kepala Diskominfo Kota Probolinggo
Aman Suryaman.
Permasalahan data yang selama ini terjadi, ungkap Aman, data
statistik sektoral tersebar dalam setiap OPD dan belum tersimpan dalam
satu data terpadu, tak konsisten, belum dikelola secara baik dan
sistematis, lemahnya konsolidasi data antar OPD/vertikal, kurangnya SDM
yang kompeten dalam mengolah data hingga kesulitan akses data di
masing-masing OPD.
“Dari segala permasalahan tadi, sampai saat ini tidak atau belum
tersedia data pembangunan yang valid, akurat dan up to date. Sehingga
diperlukan single data sistem untuk pembangunan daerah di Kota
Probolinggo,” ungkapnya.
Aman menambahkan, dengan adanya Perwali Satu Data Kota Probolinggo,
diharapkan permasalahan tersebut bisa terselesaikan. Untuk itu,
menurutnya, diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan
data-data yang akan diterbitkan nantinya. “Jangan sampai setelah data
dipublikasikan, muncul perdebatan dan permasalahan,” pungkasnya. (Sonea)