Dialog di Radio, KPBBC Tipe Madya C Probolinggo Bahas IMEI
Dialog di Radio, KPBBC Tipe Madya C Probolinggo Bahas IMEI
KANIGARAN – Para pengguna smartphone mungkin tidak
asing dengan istilah nomor IMEI, yakni nomer seri unik yang tertera pada
tiap smartphone. Nomor tersebut terdiri atas 14 hingga 16 digit, dengan
model unik yang tertera di bagian belakang smartphone.
“Pada dasarnya, IMEI merupakan identitas dari produk HP itu
sendiri. Ibaratnya, kalau manusia punya KTP kalau HP punya IMEI,” ujar
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan
Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C
Probolinggo Nangkok P Pasaribu, saat mengisi program Dialog Interaktif
di Radio Suara Kota, Kamis (12/11).
Rupanya nomor tersebut bukanlah nomor sembarangan. Nangkok
mengatakan, fakta dari nomor tersebut adalah angkanya berbeda pada
tiap-tiap smartphone, baik itu pabrikan luar negeri atau dalam negeri.
Nomor IMEI menurutnya, sering kali tak diperhatikan oleh para pengguna
hape pintar. Padahal, fungsi dari deretan nomor ini sangat penting.
Pasalnya, selain sebagai identitas HP, IMEI juga bisa digunakan untuk
blokir ponsel agar tak bisa akses ke jaringan internet.
“Nomor itu khusus pada satu smartphone saja. Meski sepintas
hanya terlihat seperti angka-angka biasa, nomor IMEI seringkali tak
diperhatikan oleh pemilik smartphone. Kita juga bisa mengecek dan
melihatnya dengan melakukan dial di nomor *#06#,” katanya.
Pria asal Batak itu menambahkan, hal itu sangat penting dan
merupakan bagian paling penting dari sebuah smartphone, karena
nomor IMEI juga mempengaruhi kinerja Smartphone. “Jadi, apakah perangkat
handphone, laptop atau tablet yang dibawa dari luar negeri bisa
digunakan di Indonesia? Jawabannya bisa kok, tapi setelah IMEI atas
perangkat elektroniknya tersebut didaftarkan. Dan pendaftarannya dapat
dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau dengan mendownload
mobile KPPBC pada android,” terangnya.
Dalam
kesempatan tersebut Nangkok juga mengingatkan, agar masyarakat tetap
waspada terhadap segala upaya yang dilakukan oleh oknum tak
berjanggungjawab, yang mengatasnamakan petugas bea cukai, dengan
melaporkan melalui call center whatsapp 085331444959.
“Untuk berkoordinasi terkait pendaftaran IMEI, atau apabila
masyarakat mengetahui adanya dugaan penipuan yang mengatasnamakan
petugas bea cukai, laporkan saja. Kami memiliki beberapa jalur yang bisa
dimanfaatkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Regulasi pembatasan IMEI telah resmi
dilakukan sejak 18 April 2020 lalu. Ponsel dengan nomor IMEI tidak
terdaftar di situs Kementerian Kominfo bisa dikategorikan sebagai black
market dan tidak bisa digunakan lagi. IMEI sendiri merupakan nomor
identitas Internasional yang diambil dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat serta perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler. (Sonea)