Disdikbud Kota Gencar Sosialisasikan PPDB SDN dan SMPN Tahun Ajaran 2023/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024 mulai menjadi perbicangan di kalangan masyarakat. Para orang tua mulai bersiap mendaftarkan putra dan putrinya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo gencar mensosialisasikan tata cara pendaftaran peserta didik baru.
MAYANGAN - Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024 mulai menjadi
perbicangan di kalangan masyarakat. Para orang tua mulai bersiap mendaftarkan putra
dan putrinya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, sehingga Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Probolinggo gencar mensosialisasikan tata cara pendaftaran
peserta didik baru.
Rabu (24/5)
pagi, sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dikemas dalam dialog interaktif
bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo di Radio Suara Kota, dengan
nara sumber Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siti Romlah, Kepala
Bidang Pendidikan Dasar Muh. Avicinna Dipayana dan 2 orang staf terkait.
“Ada banyak
kesempatan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah ternama dan terdekat.
Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat masih menggunakan sistem zonasi.
Semangatnya adalah mendekatkan sekolah peserta didik dengan rumah
masing-masing. Sehingga akan ada dampak pemerataan mutu pendidikan di Kota
Probolinggo,” terang Plt. Kepala Disdikbud Siti Romlah.
Terdapat 4 jalur
PPDB SDN dan SMPN 2023/2024, antara lain : Pertama, jalur afirmasi yaitu jalur
PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi
tidak mampu dan penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Kedua,
jalur pindah tugas yaitu jalur penerimaan peserta didik baru bagi calon orang
tua/walinya pindah tugas/pekerjaan ke Kota Probolinggo dan belum memiliki Kartu
Keluarga Kota Probolinggo dengan ketentuan jika terdapat sisa pagu dari jalur
ini, diutamakan untuk anak guru di sekolah tersebut.
Ketiga, jalur
prestasi SMP yaitu jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dimiliki calon peserta
didik berupa hasil prestasi hasil belajar yang ditunjukkan dengan peringkat
1,2,3,4 dan 5 dari hasil rerata rapor semester ganjil kelas IV-VI, hafal
Al-Quran minimal 3 juz, dan prestasi akademik dan non akademik yang ditunjukkan
dengan bukti prestasi hasil lomba-lomba akademik dan non akademik. Terakhir,
jalur zonasi yaitu jalur PPDB yang doterapkan dengan memberikan pilihan
sejumlah 3 sekolah untuk SD dan 3 sekolah untuk SMP dengan jarak terdekat dari
domisili calon peserta didik.
“Kabar gembira
bagi para orang tua, jalur zonasi untuk SD minimal 80 persen, sehingga rentang
jarak zonasinya akan semakin lebar dan SMP sebesar 60 persen. Sedangkan jalur
afirmasi sebesar 15 persen, jalur pindah tugas sebesar 5 persen dan jalur
prestasi SMP sebesar 20 persen,” ujarnya.
Romlah, sapaan
akrabnya, menambahkan terkait jadwal PPDB SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024
yaitu jalur afirmasi, jalur pindah tugas dan jalur prestasi SMP mulai tanggal
13-16 Juni 2023. Sedangkan jalur zonasi SD mulai tanggal 19-22 Juni dan SMP di
tanggal 3-6 Juli 2023.
“Semuanya
dilakukan secara online di website ppdb.probolinggokota.go.id.
Bahkan untuk mencegah permasalahan pada sistem, maka kami bedakan jadwal jalur
zonasi SD dan SMP. Untuk SD dimulai tanggal 19-22 Juni 2023 dan SMP mulai
tanggal 3-6 Juli 2023. Antisipasi lainnya, bagi masyarakat yang kurang secara
literasi digitalnya maka diverifikasi di satuan pendidikan sekolah (pilihan
pertama) yang dituju,” bebernya.
“Jadi selain
daftar online di rumah juga harus ambil token di sekolah (pilihan pertama) yang
dituju. Di sini bagi yang mungkin saat mendaftar online di rumah ada
kesulitan, maka bisa disesuaikan di sekolah tersebut. Dan ini berlaku bagi SD
dan SMP,” imbuhnya.
Terkait
pengaduan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo telah menyiapkan beberapa
akses layanan pengaduan. Yaitu, layanan pengaduan melalui website ppdb.probolinggokota.go.id.
Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Probolinggo melalui layanan QR code berupa google form untuk
mengisi pengaduan. Bahkan pihaknya juga akan membuka posko-posko pengaduan
pelayanan PPDB.
“Di tahun ini
pengaduan pertama bisa dilakukan melalui sekolah (pilihan pertama) yang dituju.
Karena dalam proses verifikasi, kami libatkan peran utama dari satuan
pendidikan. Tahun ini kami berbagi peran, semua kami maksimalkan. Posko PPDB sebanyak
75 SD Negeri, 10 SMP Negeri dan 2 posko di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”ungkap
Romlah.
Lebih lanjut
Romlah menyampaikan, terkait biaya pendidikan bagi SD dan SMP negeri semuanya telah
dibantu oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada lagi istilah
daftar ulang. Hal ini dipertegas pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 40
Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2023/2024,
pada Pasal 31 terkait sanksi bagi satuan pendidikan yang melakukan pungutan
untuk pembelian seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.
Ia juga berpesan
agar masyarakat memahami bahwa pendidikan di Kota Probolinggo dan secara
nasional terus menerus melakukan perbaikan dan pemerataan pada mutu pendidikan.
Sehingga, sekolah di manapun, baik di tengah maupun di pinggir kota adalah sama.
“Kami selaku
panitia PPDB melaksanakan dengan penuh integritas dan tanpa diskriminasi. Untuk
itu, kami mengajak masyarakat untuk mengikuti serangkaian PPDB dengan penuh
kebersamaan agar PPDB di tahun ini berjalan sukses dan sesuai dengan yang
diharapkan. Serta pemerataan mutu pendidikan di Kota Probolinggo akan tercapai,”pungkasnya.
(mir/uby)