Disdikbud Kota Gencar Sosialisasikan PPDB SDN dan SMPN Tahun Ajaran 2023/2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024 mulai menjadi perbicangan di kalangan masyarakat. Para orang tua mulai bersiap mendaftarkan putra dan putrinya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo gencar mensosialisasikan tata cara pendaftaran peserta didik baru.

MAYANGAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024 mulai menjadi perbicangan di kalangan masyarakat. Para orang tua mulai bersiap mendaftarkan putra dan putrinya ke jenjang sekolah yang lebih tinggi, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo gencar mensosialisasikan tata cara pendaftaran peserta didik baru.

Rabu (24/5) pagi, sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dikemas dalam dialog interaktif bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo di Radio Suara Kota, dengan nara sumber Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siti Romlah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Muh. Avicinna Dipayana dan 2 orang staf terkait.

“Ada banyak kesempatan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah ternama dan terdekat. Karena ini kebijakan dari pemerintah pusat masih menggunakan sistem zonasi. Semangatnya adalah mendekatkan sekolah peserta didik dengan rumah masing-masing. Sehingga akan ada dampak pemerataan mutu pendidikan di Kota Probolinggo,” terang Plt. Kepala Disdikbud Siti Romlah.

Terdapat 4 jalur PPDB SDN dan SMPN 2023/2024, antara lain : Pertama, jalur afirmasi yaitu jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Kedua, jalur pindah tugas yaitu jalur penerimaan peserta didik baru bagi calon orang tua/walinya pindah tugas/pekerjaan ke Kota Probolinggo dan belum memiliki Kartu Keluarga Kota Probolinggo dengan ketentuan jika terdapat sisa pagu dari jalur ini, diutamakan untuk anak guru di sekolah tersebut.

Ketiga, jalur prestasi SMP yaitu jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dimiliki calon peserta didik berupa hasil prestasi hasil belajar yang ditunjukkan dengan peringkat 1,2,3,4 dan 5 dari hasil rerata rapor semester ganjil kelas IV-VI, hafal Al-Quran minimal 3 juz, dan prestasi akademik dan non akademik yang ditunjukkan dengan bukti prestasi hasil lomba-lomba akademik dan non akademik. Terakhir, jalur zonasi yaitu jalur PPDB yang doterapkan dengan memberikan pilihan sejumlah 3 sekolah untuk SD dan 3 sekolah untuk SMP dengan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik.

“Kabar gembira bagi para orang tua, jalur zonasi untuk SD minimal 80 persen, sehingga rentang jarak zonasinya akan semakin lebar dan SMP sebesar 60 persen. Sedangkan jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur pindah tugas sebesar 5 persen dan jalur prestasi SMP sebesar 20 persen,” ujarnya.

Romlah, sapaan akrabnya, menambahkan terkait jadwal PPDB SDN dan SMPN tahun ajaran 2023/2024 yaitu jalur afirmasi, jalur pindah tugas dan jalur prestasi SMP mulai tanggal 13-16 Juni 2023. Sedangkan jalur zonasi SD mulai tanggal 19-22 Juni dan SMP di tanggal 3-6 Juli 2023.

“Semuanya dilakukan secara online di website ppdb.probolinggokota.go.id. Bahkan untuk mencegah permasalahan pada sistem, maka kami bedakan jadwal jalur zonasi SD dan SMP. Untuk SD dimulai tanggal 19-22 Juni 2023 dan SMP mulai tanggal 3-6 Juli 2023. Antisipasi lainnya, bagi masyarakat yang kurang secara literasi digitalnya maka diverifikasi di satuan pendidikan sekolah (pilihan pertama) yang dituju,” bebernya.

“Jadi selain daftar online di rumah juga harus ambil token di sekolah (pilihan pertama) yang dituju. Di sini bagi yang mungkin saat mendaftar online di rumah ada kesulitan, maka bisa disesuaikan di sekolah tersebut. Dan ini berlaku bagi SD dan SMP,” imbuhnya.

Terkait pengaduan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo telah menyiapkan beberapa akses layanan pengaduan. Yaitu, layanan pengaduan melalui website ppdb.probolinggokota.go.id. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo melalui layanan QR code berupa google form untuk mengisi pengaduan. Bahkan pihaknya juga akan membuka posko-posko pengaduan pelayanan PPDB.

“Di tahun ini pengaduan pertama bisa dilakukan melalui sekolah (pilihan pertama) yang dituju. Karena dalam proses verifikasi, kami libatkan peran utama dari satuan pendidikan. Tahun ini kami berbagi peran, semua kami maksimalkan. Posko PPDB sebanyak 75 SD Negeri, 10 SMP Negeri dan 2 posko di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”ungkap Romlah.

Lebih lanjut Romlah menyampaikan, terkait biaya pendidikan bagi SD dan SMP negeri semuanya telah dibantu oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Sehingga tidak ada lagi istilah daftar ulang. Hal ini dipertegas pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2023/2024, pada Pasal 31 terkait sanksi bagi satuan pendidikan yang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.

Ia juga berpesan agar masyarakat memahami bahwa pendidikan di Kota Probolinggo dan secara nasional terus menerus melakukan perbaikan dan pemerataan pada mutu pendidikan. Sehingga, sekolah di manapun, baik di tengah maupun  di pinggir kota adalah sama.

“Kami selaku panitia PPDB melaksanakan dengan penuh integritas dan tanpa diskriminasi. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk mengikuti serangkaian PPDB dengan penuh kebersamaan agar PPDB di tahun ini berjalan sukses dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta pemerataan mutu pendidikan di Kota Probolinggo akan tercapai,”pungkasnya. (mir/uby)

LINK TERKAIT