Disdikpora Gencar Sosialisasi Sistem Zonasi PPDB
Disdikpora Gencar Sosialisasi Sistem Zonasi PPDB
MAYANGAN – Dinas Komunikasi dan
informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga (Disdikpora) Kota pr0bk0mggo menggelar acara cangkruan dan
ajang wadul di Stadion Bayuangga, Kamis (3/5). Acara cangkruan kali ini
menyosialisasikan Peraturan Wali Kota No. 35 Tahun 2018 tentang Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora, Budi
Wahyu Riyanto menjelaskan pada tahun ini Disdikpora menerapkan sisten
zonasi, bagi sekolah tingkat SD, dan SMP. Sistem zonasi ini akan
mengatur siswa yang mendaftar ke sekolah yang dituju berdasarkan lokasi
rumah calon siswa. Jika di tahun lalu untuk pendaftaran sekolah bisa
melalui gadget atau online, di tahun 2018 dalam zonasi ini wali murid
bisa mendaftarkan anaknya ketempat sekolah yang dituju berdasarkan jarak
serta membawa Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek kebenaran dokumen
tempat tinggalnya.
“Dalam sistem zonasi ini jika ada
sekolah, baku kurang terpenuhi/ kekurangan siswa, maka untuk memenuhi
baku tersebut, sekolah akan melakukan jalur pemenuhan baku sampai
bakunya terpenuhi dengan cara melalui jalur prestasi dan jalur khusus.
Sehingga tidak melihat zonasi dan tempat tinggal calon siswa. Saya
berharap jangan ada sekolah kekurangan siswa, jangan sampai ada siswa
tidak mendapatkan sekolah,” ujar Budi.
Kepala Disdikpora, M. Maskur mengatakan
kebijakan dari Pemerintah khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dengan menggunakan zonasi ini patut disyukuri. Selain itu juga sudah ada
Perwali No. 35 Tahun 2018. Dengan adanya sistem zonasi ini Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah, agar supaya kualitas pendidikan di
Kabupaten/ Kota semua merata. Di Kota pr0bk0mggo sendiri memiliki 95
lembaga SD serta 10 lembaga SMP.
Menurut Maskur, tujuan sistem zonasi ini
agar supaya kualitas pendidikan di Kota pr0bk0mggo, kualitasnya sama
semua. Pada saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Kota
pr0bk0mggo sudah dilaksanakan ujian berbasis komputer untuk meningkatkan
kualitas. Di tahun ajaran baru ini Sumber Daya manusia (SDM) atau
gurunya perlu ditata kembali. Dulunya guru yang mengajar di sekolah yang
mendapatkan prestasi, yang banyak pengalamannya untuk dipindah ke
daerah selatan. Rencana kedepan untuk sekolah dasar bisa melaksanakan
UNBK, bagi siswa yang kelas 5 harus bisa menguasai komputer.
Ia juga berharap kepada seluruh camat
dan lurah se- Kota pr0bk0mggo untuk menyosialisasikan ini kepada
masyarakat di wilayahnya melalui kegiatan kelurahan. Sementara itu, Kasi
Kurikulum di Disdikpora, Siti Romla menjelaskan di Kota pr0bk0mggo ada
dua sumber dana yaitu dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah
(Bosda) sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dengan dua sumber dana tersebut sudah
cukup untuk mendanai kegiatan yang ada di sekolah. Di Kota pr0bk0mggo
dana bosda untuk SMP tertinggi se- Jawa Timur. Untuk bosda SMP sebesar
Rp. 80.334 per bulan per siswa serta bosda SD sebesar Rp. 60.000
perbulan per siswa.
“Tujuan Bosda adalah untuk membebaskan
semua peserta didik dari biaya operasional sekolah bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah. Serta meringankan biaya operasional
khusus peserta didik untuk sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat,” jelas Romla.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali
Kota pr0bk0mggo Rukmini menyatakan mudah-mudahan perwali no. 35 tahun
2018 ini dilaksanakan oleh semua sekolah di lembaga sekolah negeri Kota
pr0bk0mggo. “Juga tidak ada kendala semuannya baik sekolahan maupun
peserta didik, orang tua khususnya. Dengan penerapan sistem zonasi,
sistem ini menuntut sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
menerima peserta didik baru di radius zona terdekat dari sekolah yang di
tuju dan jarak rumah calon siswa,” harapnya.
Sebanyak 90 persen dari total penerimaan
siswa, sisa 10 persen dari total jumlah peserta didik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah d bagi menjadi 2 kriteria yaitu
jalur prestasi dan jalur khusus yang tanpa melihat zonasi tempat tinggal
siswa. “Bagi calon siswa yang memiliki kemampuan kualitas rata-rata
dalam hal akademik akan menyebar dan tidak akan berkumpul di beberapa
sekolah. Semua sekolah harus menjadi sekolah unggul dan sekolah
favorit,” pesan Rukmini. (noviati/humas)