Gelar Sosialisasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025, Perlu Hitung Ulang JF Pranata Humas di Pemkot Probolinggo
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pranata Hubungan Masyarakat.
KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri
Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pranata Hubungan Masyarakat.
Acara yang berlangsung di Ruang Nawasena BPPKAD Kota Probolinggo, Rabu
(10/9), dibuka Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Mirza Nurul Halila.
Dalam sambutannya, Mirza menegaskan pentingnya sosialisasi untuk pembinaan
karir Jabatan Fungsional (JF) Pranata Humas di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo. Saat ini JF Pranata Humas berjumlah 13 orang, terdiri atas Ahli
Madya (1), Ahli Muda (7), Ahli Pertama (2), Mahir (2), dan Terampil (1).
“Selain itu, perlu dilakukan penghitungan ulang kebutuhan seluruh jenjang
JF Pranata Humas. Hasilnya akan diusulkan kembali kepada instansi pembina untuk
mendapatkan rekomendasi, sesuai dengan metode perhitungan terbaru berdasarkan
regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Diskominfo, kebutuhan jabatan fungsional
pranata humas di Kota Probolinggo mencakup 84 orang, dengan rincian Ahli Madya
(2), Ahli Muda (7), Ahli Pertama (23), Penyelia (4), Mahir (6), dan Terampil
(42).
Sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta, terdiri atas 13 pejabat fungsional
pranata humas serta 32 pejabat pengelola kepegawaian dari perangkat daerah. Hadir
sebagai narasumber, Firmansyah, Pranata Humas Ahli Muda yang juga PIC Kebijakan
Pembinaan JFPH pada Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan
Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital
sebagai instansi pembina membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pranata humas
untuk ditempatkan di perangkat daerah manapun.
“Namun, penempatan tetap mempertimbangkan ada atau tidaknya kebutuhan tugas
kehumasan pada dinas terkait,” ujar Firmansyah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman aparatur pemerintah
terkait aturan terbaru semakin meningkat, sehingga keberadaan pranata humas
dapat lebih optimal dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan komunikasi
pemerintahan. (sit/fa)