KANIGARAN – Giat kedua, pelaksanaan Kegiatan
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai “Edukasi
tentang Rokok ilegal kepada Masyarakat” yang dilangsungkan di Hotel
Bromo Park, Kamis (23/9), terlihat seru dan meriah.
Hal itu terlihat dari antusias warga Kecamatan Kedopok, yang diundang
untuk menyimak paparan yang sampaikan narasumber dari Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo
dan Komisi I DPRD Kota Probolinggo terhadap upaya menggempur peredaran
rokok ilegal di wilayah Kota Seribu Taman.
Salah satu peserta, warga asal Kecamatan Kedopok, Farida,
mengungkapkan, disekitar tempat tinggalnya, peredaran rokok ilegal mudah
sekali ditemukan. Ia pernah terbersit keinginan untuk melaporkan hal
itu ke petugas yang berwenang. Namun, lanjutnya, ia khawatir laporannya
tersebut justru akan berbalik menjadi bumerang untuknya dan keluarga di
kemudian hari. “Saya takut pak, (kalau) moro-moro saya dan
keluarga malah dijauhi warga karena laporan yang saya buat. Apa ada
jaminan dan perlindungan saksi sekiranya, begitu,” tanyanya.
Menanggapi
itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, pengedar
atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat
berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut
mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau
ditawarkan, dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau
dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas, tidak sesuai dengan tarif
cukai, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007
tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun,
paling lama delapan tahun. Dengan pidana denda paling sedikit sepuluh
kali nilai cukai. Paling banyak dua puluh kali nilai cukai,” jelas.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait
rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan
Cukai melalui chat atau telepon ke nomor 08981815599. “Laporkan saja
pada kami, jangan takut. Gak usah khawatir, karena identitas dan data pelapor, kami jamin keamanannya,” tegasnya.
Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan mengatakan, melalui giat
ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau
dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. “Selain itu, diharapkan
juga bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok
ilegal di Kota Probolinggo,” katanya.
Sentara itu, dalam paparannya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P Pasaribu, yang didapuk
sebagai narasumber, menerangkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang
dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai.
Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan, dijual atau
ditawarkan, tidak dilekati pita cukai. Rokok itu dikenal dengan istilah
rokok polos atau rokok putihan, yang diproduksi oleh pabrik yang belum
memperoleh NPPBKC. Selain itu rokok yang diedarkan dijual atau
ditawarkan, dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau
dipalsukan, sudah pernah dipakai atau bekas.
“Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok
SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok
SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah sehingga
tidak sesuai tarif cukainya tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita
cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” terang pria
yang akrab disapa dengan sebutan Nangkok itu.
Sedangkan obyek cukai adalah etil alkohol, minuman mengandung etil
alkohol dan hasil tembakau. Meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Bagi yang
melanggar, ungkapnya, akan dikenakan pidana pelanggaran cukai dan
sanksi denda.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio
menjelaskan, Pemkot Probolinggo bekerjasama dengan direktorat Bea Cukai,
bersama – sama mensosialisasikan terkait cukai dan edukasi rokok
ilegal. Penyelenggaraan sosialisasi dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat.
“Saya berharap kepada masyarakat, setelah mengikuti sosialisasi, agar
bisa mensosialisasikan kembali kepada saudara dan keluarganya terkait
bahayanya peredaran rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat
penting,
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama 5 kali bagi 5
Kecamatan se Kota Probolinggo. Dimulai pada Senin (20/9) dari Kecamatan
Kanigaran. Kemudian hari ini (23/9) bagi masyarakat di wilayah Kecamatan
Kedopok dan tanggal 27 September mendatang untuk masyarakat di
Kecamatan Wonoasih. Lalu dilanjutkan pada bulan Oktober, bagi masyarakat
di Kecamatan Kademangan dan Mayangan.
Sosialisasi yang digelar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana
bagi hasil cukai hasil tembakau yang menyebutkan DBHCHT digunakan untuk
mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Sonea)