Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, Kasatresnarkoba Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba
26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sehubungan dengan peringatan HANI, Kepala Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kota Probolinggo, Iptu I Gede Putu Wiranata dalam dialog interaktif Radio Suara Kota Probolinggo pada Senin (24/6/24) pagi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba hingga saat ini masih menjadi problem yang sangat perlu diberi perhatian. Terutama, tambahnya, Indonesia tengah berada pada fase darurat narkoba.
26 Juni diperingati sebagai
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sehubungan dengan peringatan HANI,
Kepala Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kota
Probolinggo, Iptu I Gede Putu Wiranata dalam dialog interaktif Radio Suara Kota
Probolinggo pada Senin (24/6/24) pagi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba
hingga saat ini masih menjadi problem yang sangat perlu diberi perhatian.
Terutama, tambahnya, Indonesia tengah berada pada fase darurat narkoba.
Hingga saat ini, pemerintah
terus melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di
Indonesia. Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba mengenalkan tentang
narkoba dan bahayanya kepada pelajar dan kelompok pemuda melalui kegiatan
sosialisasi, mengingat kasus penyalahgunaan narkoba kerap terjadi bahkan pada
anak usia dini. "Beberapa survei dari BNN dan Polda, beberapa daerah yang
menjadi korban sudah dari anak-anak," ungkap Wiranata.
Sedangkan dalam menanggulangi,
selain menegakkan hukum bagi para pengedar, Satresnarkoba telah bekerja sama
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim medis melalui program
rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menilai bahwa orang-orang
yang kecanduan narkoba merupakan korban dari aksi kejahatan para pengedar
narkoba, sehingga perlu untuk diselamatkan bersama.
Selain itu, ia juga menjelaskan
tentang mekanisme rehabilitasi bagi korban pecandu narkoba, yakni tidak
dipungut biaya/gratis melalui proses assesment oleh tim yang terdiri
dari kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk menguji tingkat kecanduan yang
menentukan masa rehabilitasi. Juga, untuk mengetahui jenis perawatan yang akan
dijalani, yakni rawat inap atau rawat jalan.
Lebih lanjut, Wiranata menghimbau
kepada masyarakat untuk melapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan
berkomitmen memberikan fasilitas serta bantuan. "Jangan ragu melapor!
Kalau ada sanak keluarga sebagai penyalahguna narkoba, silakan berkoordinasi
dengan kami. Jangan sampai nanti sudah terlanjur rusak," tuturnya.
Terakhir, ia juga menuturkan
bahwa kasus ini tidak hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.
"Saya berharap semua masyarakat dan stakeholder ikut bersama bergandengan
tangan untuk mencegah sejak dini agar anak-anak kita terselamatkan dari bahaya
narkoba," pungkas Wiranata. (zul/uby)