Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, Kasatresnarkoba Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba

26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sehubungan dengan peringatan HANI, Kepala Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kota Probolinggo, Iptu I Gede Putu Wiranata dalam dialog interaktif Radio Suara Kota Probolinggo pada Senin (24/6/24) pagi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba hingga saat ini masih menjadi problem yang sangat perlu diberi perhatian. Terutama, tambahnya, Indonesia tengah berada pada fase darurat narkoba.

26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Sehubungan dengan peringatan HANI, Kepala Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kota Probolinggo, Iptu I Gede Putu Wiranata dalam dialog interaktif Radio Suara Kota Probolinggo pada Senin (24/6/24) pagi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba hingga saat ini masih menjadi problem yang sangat perlu diberi perhatian. Terutama, tambahnya, Indonesia tengah berada pada fase darurat narkoba.

Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba mengenalkan tentang narkoba dan bahayanya kepada pelajar dan kelompok pemuda melalui kegiatan sosialisasi, mengingat kasus penyalahgunaan narkoba kerap terjadi bahkan pada anak usia dini. "Beberapa survei dari BNN dan Polda, beberapa daerah yang menjadi korban sudah dari anak-anak," ungkap Wiranata.

Sedangkan dalam menanggulangi, selain menegakkan hukum bagi para pengedar, Satresnarkoba telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim medis melalui program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menilai bahwa orang-orang yang kecanduan narkoba merupakan korban dari aksi kejahatan para pengedar narkoba, sehingga perlu untuk diselamatkan bersama.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang mekanisme rehabilitasi bagi korban pecandu narkoba, yakni tidak dipungut biaya/gratis melalui proses assesment oleh tim yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk menguji tingkat kecanduan yang menentukan masa rehabilitasi. Juga, untuk mengetahui jenis perawatan yang akan dijalani, yakni rawat inap atau rawat jalan.

Lebih lanjut, Wiranata menghimbau kepada masyarakat untuk melapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen memberikan fasilitas serta bantuan. "Jangan ragu melapor! Kalau ada sanak keluarga sebagai penyalahguna narkoba, silakan berkoordinasi dengan kami. Jangan sampai nanti sudah terlanjur rusak," tuturnya.

Terakhir, ia juga menuturkan bahwa kasus ini tidak hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. "Saya berharap semua masyarakat dan stakeholder ikut bersama bergandengan tangan untuk mencegah sejak dini agar anak-anak kita terselamatkan dari bahaya narkoba," pungkas Wiranata. (zul/uby)

LINK TERKAIT