KOMINFO SOSIALISASIKAN REGISTRASI KARTU PRA BAYAR
KOMINFO SOSIALISASIKAN REGISTRASI KARTU PRA BAYAR
pr0bk0mggo, 8/11/2018. Sebagai wujud
kepedulian Pemerintah Kota pr0bk0mggo kepada masyarakat yang melek
teknologi khususnya telepon selular, maka pemerintah telah menerapkan
aturan agar masyarakat mendaftarkan ulang kartu prabayar yang dimulai
pada 30 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.
“Siapa disini bapak atau ibu yang hadir siang hari ini, yang sampai
saat ini belum memiliki handphone?,” tanya Sekda Kota pr0bk0mggo,
Bambang Agus Suwignyo, menyapa peserta sosialisasi siang itu.
Hampir peserta menjawab serempak
memiliki handphone. Tentu saja era digital seperti ini dimanfaatkan
betul oleh pihak telepon selular dengan menyuguhkan akses data. Dalam
sambutannya, Bambang memaparkan bahwa pemerintah diharapkan lebih masif
dan gencar untuk mensosialisasikan registrasi kartu prabayar. Seperti
yang dilakukan siang tadi (8/11), Diskominfo melakukan Sosialisasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
bertempat di Puri Manggala Bhakti Kantor Walikota pr0bk0mggo.
Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih
200 ketua Rukun Warga (RW) kelurahan se- Kota. Kepala Diskominfo Kota
pr0bk0mggo, Aman Suryaman dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan
tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah turut mensukseskan program
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan diharapkan dapat
menyebarluaskan informasi mengenai registrasi pemilik nomor jasa layanan
telekomunikasi seluler sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini, benar-benar sesuai
ketetapan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia dan diperbaharui dengan Permen Kominfo No.14 Tahun 2017
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Biarpun kita berganti-ganti nomor,
tetap hal utama yang perlu kita lakukan adalah registerasi kartu baik
itu pra atau pasca bayar,” ucap Okky Tri Hutomo, Dewan Pembina TIK
Indonesia Kemkominfo RI.
Masih menurut Okky, sesuai dengan
ketentuan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan
registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan
memiliki identitas pelanggan. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk
keperluan registrasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya terdiri
atas nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan dan atau
identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin
Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir
dan alamat. (dew)