KOMINFO SOSIALISASIKAN REGISTRASI KARTU PRA BAYAR

KOMINFO SOSIALISASIKAN REGISTRASI KARTU PRA BAYAR

pr0bk0mggo, 8/11/2018. Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota pr0bk0mggo kepada masyarakat yang melek teknologi khususnya telepon selular, maka pemerintah telah menerapkan aturan agar masyarakat mendaftarkan ulang kartu prabayar yang dimulai pada 30 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.

“Siapa disini bapak atau ibu yang hadir siang hari ini, yang sampai saat ini belum memiliki handphone?,” tanya Sekda Kota pr0bk0mggo, Bambang Agus Suwignyo, menyapa peserta sosialisasi siang itu.

Hampir peserta menjawab serempak memiliki handphone. Tentu saja era digital seperti ini dimanfaatkan betul oleh pihak telepon selular dengan menyuguhkan akses data. Dalam sambutannya, Bambang memaparkan bahwa pemerintah diharapkan lebih masif dan gencar untuk mensosialisasikan registrasi kartu prabayar. Seperti yang dilakukan siang tadi (8/11), Diskominfo melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bertempat di Puri Manggala Bhakti Kantor Walikota pr0bk0mggo.

Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 200 ketua Rukun Warga (RW) kelurahan se- Kota. Kepala Diskominfo Kota pr0bk0mggo, Aman Suryaman dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah turut mensukseskan program Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan diharapkan dapat menyebarluaskan informasi mengenai registrasi pemilik nomor jasa layanan telekomunikasi seluler sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini, benar-benar sesuai ketetapan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dan diperbaharui dengan Permen Kominfo No.14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Biarpun kita berganti-ganti nomor, tetap hal utama yang perlu kita lakukan adalah registerasi kartu baik itu pra atau pasca bayar,” ucap Okky Tri Hutomo, Dewan Pembina TIK Indonesia Kemkominfo RI.

Masih menurut Okky, sesuai dengan ketentuan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan dan atau identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat. (dew)

LINK TERKAIT