Kunjungi Radio Suara Kota FM, Ketua PN Probolinggo Kenalkan Whistleblowing System

Awal pekan yang cerah kali ini, Senin (16/10) siang, giliran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Yusti Cinianus Radjah dan tim, berkunjung ke Studio 1 Radio Suara Kota FM, di Kawasan Komplek Museum Jalan Suroyo Nomor 17 Kelurahan Tisnonegaran. Kedatangan Ketua Yusti guna melakukan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

KANIGARAN - Awal pekan yang cerah kali ini, Senin (16/10) siang, giliran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Yusti Cinianus Radjah dan tim, berkunjung ke Studio 1 Radio Suara Kota FM, di Kawasan Komplek Museum Jalan Suroyo Nomor 17 Kelurahan Tisnonegaran. Kedatangan Ketua Yusti guna melakukan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di awal pertemuannya membuka program bincang-bincang dalam tajuk Ruang Dialog itu, Yusti mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya dari PN Probolinggo untuk mengatur bagaimana mekanisme penanganan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.

“Pada pokoknya mengatur pada layanan-layanan atau hal-hal yang menurut masyarakat kurang berkenan dalam pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) Pengadilan Negeri Probolinggo,” katanya.

Menurut Yusti, giat ini juga sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi aparatur peradilan, agar dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki diri. Sehingga apa yang dikerjakan dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Probolinggo secara khusus.

“Tentunya, feedback dari masyarakat akan sangat membantu kami,” ujarnya.

Bersama 6 orang tim lainnya, Yusti didampingi Wakil PN Probolinggo Mayasari lalu menjabarkan, pengaduan dimaksud di antaranya pelayanan publik, perilaku atau kode etik hakim/ panitera/ juru sita/ ASN internal di lingkungan PN.

“Beberapa hal itu tadi adalah tentang perilaku pegawai itu sendiri. Semisal dalam hal persidangan yang tidak sesuai, adanya pungli (pungutan liar, red) atau makelar kasus yang dilakukan oknum pegawai PN. Ada juga terkait gratifikasi,” jelasnya.

Tak hanya bisa melaporkan si pemberi layanan, Mayasari mengungkapkan, pengguna layanan juga bisa dilaporkan apabila salah dalam memberikan pengaduan. “Bisa jadi dia yang memaksa dan gagal memperoleh haknya, lalu kecewa sehingga terpiculah melakukan pelanggaran,” terangnya.

Selain itu menyangkut Barang Milik Negara (BMN) dan pengelola keuangan. “Kita juga sudah mem-publish-kan semua di website kami, yang juga bisa diakses masyarakat. Tentu saja kami juga butuh diawasi,” ujarnya.

Perma tersebut diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan untuk terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung sesuai Visi Badan Peradilan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Tak hanya itu, berbagai inovasi pun diterapkan di bawah kepemimpinannya. Salah satunya inovasi bernama One Week, One Juz (OWOJ), yang sudah setahun ini berjalan. Yaitu gerakan mengajak membiasakan membaca (tilawah) dan memahami Al-Qur’an.

Di mana setiap pekannya, pegawai di lingkungan PN Probolinggo dengan kesadarannya sebelum memulai aktivitas melakukan setor bacaan Alquran. Giat ini dibatasi dalam waktu kurang lebih 40 menit.

“Itu adalah salah satu cara untuk kami terus ingat bahwa bekerja itu tidak hanya tentang dunia saja, namun juga bagaimana upaya kita mengejar akhirat. Bahkan di bulan puasa, programnya naik level ke One Day One Juz. Alhamdulillah sejauh ini berhasil dan membawa salah seorang PPNPN kami berangkat umroh karena program ini. Semoga ini bisa menjadikan contoh dan motivasi juga,” tegas Yusti.

Talkshow yang berlangsung sekira 60 menit itu pun tak terasa harus berakhir. Sebelum meninggalkan studio radio milik Pemkot Probolinggo itu, Yusti berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitasi pengaduan melalui berbagai media yang telah disediakan.

Fasilitasi itu bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS), Lapor!, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPN). Bisa juga melakukan pengaduan dengan menghubungi  hotline  085231496560.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan! Jangan khawatir, identitas anda sebagai pelapor atau terlapor dijamin kerahasiaannya,” tandasnya. (es/qie)

LINK TERKAIT