MASYARAKAT TANYAKAN PELAYANAN BPJS DI TALKSHOW ON THE STREET

MASYARAKAT TANYAKAN PELAYANAN BPJS DI TALKSHOW ON THE STREET

Probolinggo, 14/4/2019 –  “Saya mau tanya, apa kualitas obat yang diberikan kepada pasien peserta BPJS kelas 1, 2 dan 3 sama? Karena pelayanan kelas agak berbeda, belum lg biaya jelas banget perbedaannya,” tanya Nurul, warga asal Wiroborang yang mengunjungi stand Diskominfo pada giat Gelar Diseminasi Informasi Pelayanan Terpadu pada Masyarakat (Gadis Penter Mas), Minggu (14/4) pagi di area Car Freee Day (CFD) pasar minggu, Aloon-aloon.

Menggandeng 2 orang narasumber dari RSUD dr. Moch. Saleh dan BPJS Kesehatan dalam bincang-bincang pagi bertajuk “Talkshow On the Street”, giat pagi tadi mampu menarik antusias dan partisipasi masyarakat yang melintas.

Diterangkan Agus Tri Wahyudi, Kasi Pelayanan Medik dari RSUD dr. Moh. Saleh bahwa perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 peserta JKN-KIS ada pada fasilitas kamar perawatan ketika pasien harus dirawat inap, dimana peserta JKN-KIS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1. “Biasanya ruangan rawat inap dengan 1 sampai 2  tempat tidur,” katanya.

Peserta kelas 2, lanjutnya, akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, yang ruangan rawat inapnya yang terdiri dari 3 sampai 5 tempat tidur disetiap ruangan. Sedangkan untuk peserta kelas 3 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 3. Pada umumnya terdiri dari 5 sampai 8 tempat tidur. “Sementara untuk obat pada dasarnya sama untuk setiap kelas. Baik pasien yang tercover BPJS maupun pasien umum,” terangnya.

Berbeda dengan yang ditanyakan Nurul, warga asal Bremi bernama Edi, menanyakan status BPJS Kesehatan untuk tenaga non ASN yang beberapa waktu lalu sempat dinonaktifkan. Ia menanyakan, bagaimana bila terjadi perubahan data administrasi kependudukan terkait pernikahan. “Calon istri saya akan tetap bergabung dengan keluarga sebelumnya ataukah dapat mengikuti saya (selaku suami) nantinya? Mohon pencerahannya,” tanyanya.

Menjawab hal itu, bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Haidul Adha Rifaldy menjelaskan, terkait perubahan data pasien bagi pekerja yang menerima upah, perubahan data bisa saja dimungkinkan. Caranya, pasien terlebih dahulu melakukan pembaharuan data pada Kartu Keluarga (KK), lalu menyerahkan perubahan data yang baru ke kantor BPJS Kesehatan.

“Perubahan data ini juga bisa disampaikan bagi pekerja yang menerima upah dan menjamin maksimal tiga orang didalam tanggungannya. Perubahan data bisa saja terjadi apabila anak sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri atau meninggal dunia,” jelasnya. (Sonea)

LINK TERKAIT