MASYARAKAT TANYAKAN PELAYANAN BPJS DI TALKSHOW ON THE STREET
MASYARAKAT TANYAKAN PELAYANAN BPJS DI TALKSHOW ON THE STREET
Probolinggo, 14/4/2019 – “Saya mau tanya, apa
kualitas obat yang diberikan kepada pasien peserta BPJS kelas 1, 2 dan 3
sama? Karena pelayanan kelas agak berbeda, belum lg biaya jelas banget
perbedaannya,” tanya Nurul, warga asal Wiroborang yang mengunjungi stand
Diskominfo pada giat Gelar Diseminasi Informasi Pelayanan Terpadu pada
Masyarakat (Gadis Penter Mas), Minggu (14/4) pagi di area Car Freee Day
(CFD) pasar minggu, Aloon-aloon.
Menggandeng 2 orang narasumber dari RSUD dr. Moch. Saleh
dan BPJS Kesehatan dalam bincang-bincang pagi bertajuk “Talkshow On the
Street”, giat pagi tadi mampu menarik antusias dan partisipasi
masyarakat yang melintas.
Diterangkan Agus Tri Wahyudi, Kasi Pelayanan Medik dari
RSUD dr. Moh. Saleh bahwa perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 peserta
JKN-KIS ada pada fasilitas kamar perawatan ketika pasien harus dirawat
inap, dimana peserta JKN-KIS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar
rawat inap kelas 1. “Biasanya ruangan rawat inap dengan 1 sampai 2
tempat tidur,” katanya.
Peserta kelas 2, lanjutnya, akan mendapatkan fasilitas
kamar rawat inap kelas 2, yang ruangan rawat inapnya yang terdiri dari 3
sampai 5 tempat tidur disetiap ruangan. Sedangkan untuk peserta kelas 3
akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 3. Pada umumnya
terdiri dari 5 sampai 8 tempat tidur. “Sementara untuk obat pada
dasarnya sama untuk setiap kelas. Baik pasien yang tercover BPJS maupun
pasien umum,” terangnya.
Berbeda dengan yang ditanyakan Nurul, warga asal Bremi
bernama Edi, menanyakan status BPJS Kesehatan untuk tenaga non ASN yang
beberapa waktu lalu sempat dinonaktifkan. Ia menanyakan, bagaimana bila
terjadi perubahan data administrasi kependudukan terkait pernikahan.
“Calon istri saya akan tetap bergabung dengan keluarga sebelumnya
ataukah dapat mengikuti saya (selaku suami) nantinya? Mohon
pencerahannya,” tanyanya.
Menjawab hal itu, bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Haidul
Adha Rifaldy menjelaskan, terkait perubahan data pasien bagi pekerja
yang menerima upah, perubahan data bisa saja dimungkinkan. Caranya,
pasien terlebih dahulu melakukan pembaharuan data pada Kartu Keluarga
(KK), lalu menyerahkan perubahan data yang baru ke kantor BPJS
Kesehatan.
“Perubahan data ini juga bisa disampaikan bagi pekerja yang
menerima upah dan menjamin maksimal tiga orang didalam tanggungannya.
Perubahan data bisa saja terjadi apabila anak sudah menikah atau
memiliki penghasilan sendiri atau meninggal dunia,” jelasnya. (Sonea)