Melihat Rekam Jejak Kejari Kota Probolinggo Menuju Hari Bhakti Adyaksa ke-64
22 Juli mendatang diperingati sebagai Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-64 dengan mengusung tema “Berkarya Adhyaksa untuk Indonesia Berkebangsaan, Bermartabat, dan Berkemakmuran.” Sejalan dengan tema tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memaparkan rekam jejak wujud pengabdian untuk negeri dalam sesi Dialog Interaktif Radio Suara Kota Probolinggo pada Selasa pagi (16/7).
KANIGARAN - 22 Juli mendatang diperingati sebagai Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-64
dengan mengusung tema “Berkarya Adhyaksa untuk Indonesia Berkebangsaan,
Bermartabat, dan Berkemakmuran.” Sejalan dengan tema tersebut, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Probolinggo memaparkan rekam jejak wujud pengabdian untuk negeri
dalam sesi Dialog Interaktif Radio Suara Kota Probolinggo pada Selasa pagi
(16/7).
Sesi dialog berlangsung selama kurang lebih 1 jam
dengan diisi oleh Kepala Kejari (Kajari), Kepala dan Staff Seksi Intelejen,
beserta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Masing-masing seksi menyampaikan program serta capaian kerja unggulan Kejari Kota
Probolinggo selama 6 bulan terakhir.
Mengedukasi masyarakat tentang hukum menjadi
salah satu wewenang dari Seksi Intelejen, dengan salah satu programnya adalah
"Jaksa Masuk Sekolah" (JMS). Seksi yang dipimpin oleh Thesar Yudi ini
bahkan memiliki slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program JMS mengenalkan
tentang hukum kepada anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebagaimana yang
disampaikan oleh Thesar, bahwa anak usia dini kian rentan melakukan dan menjadi
korban kejahatan, contohnya cyber bullying.
“Secara tidak sadar kadang kala apa yang
dilakukan oleh adik-adik kita di kesehariannya itu termasuk pada bulying dan
menggunakan media sosial. Diharapkan dengan adanya JMS ini, mereka bisa
terhindar dari hukuman akibat ketidaktahuan mereka terhadap perilaku
sehari-hari pada saat mereka sedang bersosialisasi,” jelas Thesar.
Selanjutnya, ada pula program Restorative Justice
yang dalam istilah lain, disebut penyelesaian masalah melalui cara kekeluargaan
dengan Kejari selaku fasilitator. Penyelesaian perkara seperti ini dilakukan
untuk menciptakan kedamaian antar masyarakat yang berkonflik melalui syarat dan
tahapan tertentu. Sebagai bentuk nurani manusia, sebagaimana yang disebut
Thesar bahwa keadilan tidak ada di hukum, namun ada di hati nurani.
“Sebenarnya fungsi Restorative Justice ini adalah
restoratif atau mengembalikan pada pada posisi semula. Kalau misal ada
kerugian, contoh perkara pencurian. Barangnya sudah dikembalikan, korban
memaafkan, biasanya kebanyakan itu korban sudah tidak menuntut apa-apa lagi,”
tambah Thesar mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Kemudian dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan adalah layanan Solusi Barang Bukti Kembali (Sobat Ali). Tanpa
dipungut biaya, barang bukti yang dapat dikembalikan akan dikirim atau
diantarkan ke pemilik secara gratis oleh Kejari Kota Probolinggo.
“Apabila pemilik barang bukti berkepentingan
tidak bisa membawa barangnya, maka kami bisa mengantarkan ke rumah yang
bersangkutan. Kami ada armada untuk mengembalikan kepada masyarakat. Jadi ini
memang salah satu inovasi pelayanan yang ada di Kejari Kota Probolinggo,”
ungkap Kasi PB3R Yusuf Kurniawan Asadi.
Selain 3 program di atas, beberapa program lain
juga disebutkan, meliputi: Jaksa Menyapa, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan
Keagamaan, pemulihan keuangan negara, upaya hukum luar biasa, dan masih banyak
lagi. Juga, ke depan dalam rangka HBA ke-64 akan dijalankan berbagai program
sosial kemasyarakatan lainnya.
Terakhir, Kajari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan
menyampaikan visi serta harapan untuk Kejari Kota Probolinggo ke depannya.
“Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, melakukan prioritas penindakan
terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu kami
berharap kejaksaan agar mampu menggunakan berbagai akses digitalisasi dalam
mewujudkan pelayanan publik, demi hukum yang lebih cepat, adaptif, dan
akuntabel,” pungkas Dodik. (zul/pin)