Momen Hakordia 2025, “Jaksa Menyapa” Talkshow Radio Suara Kota Probolinggo Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menggelar talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melalui Radio Suara Kota Probolinggo, Selasa (9/12). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah edukatif Kejari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi.
PROBOLINGGO - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menggelar
talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melalui Radio Suara Kota Probolinggo,
Selasa (9/12). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah edukatif Kejari untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Tiga narasumber talkshow bertema “Berantas Korupsi untuk
Kemakmuran Rakyat”, adalah Jaksa Ahli
Pertama yang bertugas di bidang penuntutan dan penegakan hukum Kejari setempat.
Satriyo Cahyo Bagaskoro, Rucha Abe Y.W., dan Aprilia Niken Sridarwanti.
Satriyo Cahyo Bagaskoro menjelaskan pengertian korupsi
serta dasar hukum yang mengaturnya. “Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang
merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,”
jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain
itu, Indonesia juga bersiap menerapkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan
berlaku mulai 1 Januari 2026, meskipun secara substansi pengaturan tindak
pidana korupsi tidak mengalami banyak perubahan.
Satriyo juga menyampaikan berbagai bentuk tindak pidana
korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang, hingga tindakan lain yang
merugikan keuangan negara.
“Modus korupsi saat ini juga semakin berkembang, mulai dari penggunaan nota
fiktif, rekayasa anggaran, hingga pemanfaatan media elektronik seperti
e-wallet,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu indikasi korupsi dapat
dilihat dari pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi atau anggaran yang
membengkak tanpa alasan yang jelas.
Narasumber kedua, Rucha Abe Y.W., menjelaskan mekanisme
pelaporan dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat.
“Kami menyediakan saluran pengaduan melalui Instagram resmi Kejari, website,
maupun laporan langsung melalui surat ke kantor,” jelasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Rucha, akan ditelaah
terlebih dahulu. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, laporan tersebut
dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat
sangat penting dalam upaya deteksi dini praktik korupsi.
Sementara itu, narasumber ketiga, Aprilia Niken
Sridarwanti, menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sejak usia dini
melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Nilai-nilai integritas harus ditanamkan sejak kecil. Bahkan kebiasaan tidak
mencontek merupakan langkah awal membentuk karakter antikorupsi,” ujarnya.
Melalui program JMS, jaksa memberikan edukasi hukum
dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh para siswa. Kejari Kota
Probolinggo memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah dalam
pelaksanaan program kerja. Pendampingan ini bertujuan agar pelaksanaan
pembangunan terhindar dari kesalahan administratif maupun potensi penyimpangan,
melalui forum klarifikasi serta pemeriksaan dokumen sesuai regulasi.
Menutup sesi talkshow, Rucha menegaskan komitmen Kejari Kota
Probolinggo dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan kami proses sesuai prosedur. Kami bekerja secara
profesional dan independen,” tegasnya.
Program Jaksa Menyapa menjadi bagian dari upaya
berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam memperkuat edukasi
antikorupsi di tengah masyarakat. Melalui momentum Hakordia 2025, masyarakat
diajak untuk terus menjaga integritas dan berani melaporkan dugaan penyimpangan
demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (mgAMIK/fa)