Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 Pemkot Probolinggo Dimulai, Diawali Bimtek Pengisian SAQ
Pemerintah Kota Probolinggo resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Tahapan ini ditandai dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diawali melalui bimbingan teknis (bimtek) secara daring, Senin (27/4) melalui zoom meeting.
KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo resmi memulai Monitoring dan Evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Tahapan ini ditandai
dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diawali melalui
bimbingan teknis (bimtek) secara daring, Senin (27/4) melalui zoom meeting.
Bimtek tersebut diikuti oleh 75 badan publik
yang terdiri dari perangkat daerah hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika setempat, Lucia Aries Yuliyanti menyampaikan bahwa pelaksanaan
Monev KIP dilatarbelakangi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut mengamanatkan setiap badan
publik untuk menyediakan serta mengelola informasi secara transparan, akurat
dan mudah diakses masyarakat. “Monev KIP menjadi langkah penting untuk
memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif. Kegiatan ini tidak
hanya mengukur tingkat kepatuhan badan publik, tetapi juga mendorong
peningkatan kualitas dan aksesibilitas informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lucia menjelaskan kegiatan ini
bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintah serta mendorong terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis. Dengan evaluasi yang tepat,
diharapkan pengelolaan informasi publik semakin efektif, efisien, serta mampu
menjawab kebutuhan masyarakat.
Adapun sasaran Monev KIP 2026 mencakup 75
badan publik, yang terdiri dari 30 perangkat daerah, 29 kelurahan, 10 sekolah
menengah pertama dan 6 puskesmas. Pelaksanaan monev mengedepankan asas efektif
dan efisien dengan mengadaptasi perkembangan teknologi informasi, objektif
berbasis data dan kondisi riil, serta berkelanjutan melalui evaluasi rutin
setiap tahun.
Tahapan monev dimulai dari pengisian SAQ pada
27 April hingga 13 Mei 2026, dilanjutkan penilaian SAQ oleh tim penilai pada 21
Mei hingga 5 Juni 2026. Badan publik yang memperoleh nilai minimal 80 akan
melaju ke tahap verifikasi lapangan pada 8 hingga 15 Juni 2026, kemudian
dilanjutkan tahap wawancara pada 22 Juni 2026.
Penilaian Monev KIP terdiri dari beberapa
komponen, yakni hasil verifikasi SAQ sebesar 45 persen, verifikasi lapangan 35
persen, dan wawancara 20 persen. Indikator penilaian meliputi kualitas
informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen, sarana prasarana serta
digitalisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Humas Ahli
Madya, Mira Hesti Ocvia, memberikan penjelasan teknis terkait tata cara
pengisian SAQ. Ia menekankan pentingnya kelengkapan bukti dukung berupa tautan
website atau dokumen digital sesuai indikator yang diisi.
“Masing-masing indikator harus diisi sesuai
kondisi riil badan publik dan dilengkapi bukti dukung. Hal ini menjadi dasar
penilaian tim dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026 ini,
Pemerintah Kota Probolinggo berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan
kualitas layanan informasi kepada masyarakat serta mampu meraih predikat
informatif. (sit/fa)