Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 Pemkot Probolinggo Dimulai, Diawali Bimtek Pengisian SAQ

Pemerintah Kota Probolinggo resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Tahapan ini ditandai dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diawali melalui bimbingan teknis (bimtek) secara daring, Senin (27/4) melalui zoom meeting.

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Tahapan ini ditandai dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diawali melalui bimbingan teknis (bimtek) secara daring, Senin (27/4) melalui zoom meeting.

Bimtek tersebut diikuti oleh 75 badan publik yang terdiri dari perangkat daerah hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Lucia Aries Yuliyanti menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev KIP dilatarbelakangi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan serta mengelola informasi secara transparan, akurat dan mudah diakses masyarakat. “Monev KIP menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif. Kegiatan ini tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan badan publik, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lucia menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis. Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan pengelolaan informasi publik semakin efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Adapun sasaran Monev KIP 2026 mencakup 75 badan publik, yang terdiri dari 30 perangkat daerah, 29 kelurahan, 10 sekolah menengah pertama dan 6 puskesmas. Pelaksanaan monev mengedepankan asas efektif dan efisien dengan mengadaptasi perkembangan teknologi informasi, objektif berbasis data dan kondisi riil, serta berkelanjutan melalui evaluasi rutin setiap tahun.

Tahapan monev dimulai dari pengisian SAQ pada 27 April hingga 13 Mei 2026, dilanjutkan penilaian SAQ oleh tim penilai pada 21 Mei hingga 5 Juni 2026. Badan publik yang memperoleh nilai minimal 80 akan melaju ke tahap verifikasi lapangan pada 8 hingga 15 Juni 2026, kemudian dilanjutkan tahap wawancara pada 22 Juni 2026.

Penilaian Monev KIP terdiri dari beberapa komponen, yakni hasil verifikasi SAQ sebesar 45 persen, verifikasi lapangan 35 persen, dan wawancara 20 persen. Indikator penilaian meliputi kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen, sarana prasarana serta digitalisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pranata Humas Ahli Madya, Mira Hesti Ocvia, memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian SAQ. Ia menekankan pentingnya kelengkapan bukti dukung berupa tautan website atau dokumen digital sesuai indikator yang diisi.

“Masing-masing indikator harus diisi sesuai kondisi riil badan publik dan dilengkapi bukti dukung. Hal ini menjadi dasar penilaian tim dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi,” jelasnya.

Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026 ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat serta mampu meraih predikat informatif. (sit/fa)

 

LINK TERKAIT