OPD DIWAJIBKAN UNTUK MEMBUAT IKI AGAR OUTPUT KINERJA DAPAT DIKETAHUI
OPD DIWAJIBKAN UNTUK MEMBUAT IKI AGAR OUTPUT KINERJA DAPAT DIKETAHUI
Instansi pemerintah belum memiliki
seperangkat indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur
keberhasilannya. Untuk itu ditahun mendatang Pemerintah Kota pr0bk0mggo
akan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP). Hal ini disampaikan oleh Pulung, Kasubag Kinerja pada Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kota pr0bk0mggo, saat menjadi narasumber
dalam Bimtek E-Government Essentials yang diselenggarakan Diskominfo
Kota pr0bk0mggo, pada Jumat (9/11), di Hall Room Prambanan, Hotel Grand
City, Batu, Malang.
Pulung menjelaskan, bahwa SAKIP ini merupakan alat ukur kinerja
pegawai, agar pegawai dapat menguraikan kinerja yang dilakukan
sehari-hari. Artinya setiap pegawai diwajibkan mampu menggali data yang
dibutuhkan dan menuliskan hasil kinerja setiap harinya.
“Karena selama ini yang mengetahui hanya 90 %, yaitu Kasubag Program OPD terkait,” katanya.
Selain itu, Pulung juga menekankan bahwa
setiap pegawai di OPD diwajibkan untuk membuat Indikator Kinerja
Individu (IKI), sehingga dapat diketahui hasil atau output kinerjanya.
Untuk para pegawai harus menggali data yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya. “Pegawai harus punya rencana aksi kerja yang akan
dilakukan selama sebulan dan diukur setiap tiga bulan, lalu buat
laporan,” katanya.
Pulung juga menambahkan bahwa IKI adalah
ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat
pencapaian suatu sasaran untuk mencapai target kerja.
“Indikator itu harus spesifik dan dapat
diukur yang manfaatnya akan meningkatkan kualitas kinerja, disiplin
pegawai, dan tercapainya good governance,” imbuhnya.
Disisi lain SAKIP juga berkaitan dengan
pendapatan Tunjangan Kinerja (Tukin). Bukan hanya untuk pejabat tetapi
juga berlaku bagi staf, sehingga indikator kinerja dapat terukur.
“Misalnya, berapa kegiatan untuk mengelolah media massa yang akan
ditargetkan dalam sehari,” kata Pulung dihadapan peserta Bimtek.
Pada kesempatan itu, Pulung juga
menjelaskan bahwa pada SAKIP tersebut program kerja harus ada alat ukur
atau Indikatornya dan memiliki target hasil kinerja yang nantinya akan
berkaitan dengan Tukin. Target sendiri terdiri atas target triwulanan.
Jika target kerjanya 25% akan tetapi pencapainya hanya 10%, maka
Tukinnya kurang dari 25%,” kata Pulung.
Secara terperinci Pulung menguraikan
tentang pemberian Tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatannya,
tingkat kehadiran, penilaian kinerja perangkat daerah, penilaian kinerja
individu berbasis aplikasi.
Diakhir materinya, Pulung juga
mengingatkan bahwa ada pemberlakukan pengurangan Tukin. Apabila Pegawai
melakukan aktivitas negatif seperti tidak menggunakan pakaian seragam
beserta atribut, tidak memvalidasi mereview perilaku, memasukan data
realisasi yang tidak sesuai atau memanipulasi data kinerja akan
dikurangi 75% dari capaian maksimal. (Oke)