Pemkot-Kantor Bea Cukai Probolinggo Serukan Gempur Rokok Ilegal
Pemkot-Kantor Bea Cukai Probolinggo Serukan Gempur Rokok Ilegal
KANIGARAN – Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan
di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada Masyarakat”
kembali digelar ketiga kalinya, Senin (27/9) di Hotel Bromo Park. Kali
ini sekira 150 warga Kecamatan Wonoasih mengikuti sosialisasi tersebut.
Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Pujo Agung Satrio melaporkan
tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat jika
rokok illegal merugikan negara. Selain itu, memberikan wawasan kepada
masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT).
Sekda
drg. Ninik Ira Wibawati menegaskan, pembelian ambulans yang digunakan
untuk kepentingan rakyat, pasien COVID juga berasal dari dana DBHCHT.
“Bunyi sirine ke sana kemari, lalu lalang itu juga diperoleh dari cukai
(DBHCHT). Selain itu, perawatan untuk pasien COVID 19, pemerintah juga
memperoleh dana dari cukai,” terang Ninik.
Sekda perempuan itu menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI
nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT
menyebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi
ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai
illegal.
“Pemerintah Kota Probolinggo selama ini bekerja sama dengan KPPBC
Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut.
Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok illegal melalui Dinas
Kominfo baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, maupun
publikasi di sejumlah media,” ungkapnya.
Hal
senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan
Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan, jika
pihaknya bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo gencar melaksanakan
operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. “Dalam hal
ini penegakan hukum, Satpol PP bersama Bagian Perekonomian ikut andil
bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok
tanpa pita cukai/rokok illegal,” katanya.
Tak sedikit para peserta mengacungkan tangannya usai Andi menanyakan
siapa diantara mereka yang memiliki warung dan menjual rokok. “Bapak,
ibu jangan khawatir jika menjual rokok. Pastikan rokok yang dijual
adalah legal. Karena ancaman yang didapat adalah hukuman pidana, paling
cepat satu tahun penjara dan denda juga,” ingatnya.
Giat siang itu diisi narasumber dari Kasi Kepatuhan Internal dan
Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu
dengan materinya UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 tahun 1995 tentang Cukai. Dihadiri Kasatpol PP Aman Suryaman, Camat
Wonoasih Deus Nawandi dan sejumlah pejabat lainnya. (dewi)