Upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terus digiatkan Pemkot Probolinggo. Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat.
KANIGARAN - Upaya
pengimplementasian Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terus digiatkan Pemkot
Probolinggo. Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap badan publik melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk menyediakan, membuka
dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, Pemkot sebagai
PPID Utama menggelar kegiatan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik
serta Uji Konsekuensi untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan, pada Rabu (6/3)
pagi di Gedung Puri Manggala Bhakti. Adapun tugas PPID Utama yang dikelola
oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
setempat ialah mengumpulkan dan mengelola seluruh informasi yang dimiliki oleh
82 PPID Pelaksana. Terdiri dari badan, dinas, kecamatan, kelurahan, puskesmas,
dan sekolah menengah pertama.
Agenda yang dibuka oleh Asisten
Administrasi Umum (Asdum) Retno Fajar Winarti tersebut disambut antusias oleh
para peserta yang mengelola PPID di satuan kerjanya. Asdum Retno mengatakan
bahwa salah satu instrumen penting untuk optimalisasi pelayanan informasi
publik tersebut adalah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi
yang Dikecualikan (DIK) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
“Tersedianya DIP dan DIK ini akan
berkontribusi bagi semakin meningkatnya keterbukaan informasi publik badan
publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi. Berdasarkan hal-hal
diatas sangat penting kiranya Pemerintah memberikan pelatihan bagi PPID
Pelaksana tentang penyusunan DIP dan DIK, membahas kriteria informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta merta, hingga informasi
tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” jelas Asdum Retno.
Narasumber dalam giat kali ini
adalah Komisioner dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Elis Yusniyawati. Elis
menjelaskan tentang bagaimana semua
informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dikumpulkan dan
diklasifikasikan.
“Jangan lupa, jika menemui
informasi yang diduga dikecualikan, kita harus menguji konsekuensi informasi
tersebut, pastinya harus sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 ayat 17. Harus
ada dasar hukumnya, kalau ada dasar hukum yang lain, monggo silahkan boleh,”
ujar Elis yang sangat enerjik dalam menyampaikan materi.
Selain mengisi materi pelatihan
bagi PPID Pelaksana, Elis juga mensosialisasikan informasi tersebut melalui
dialog interaktif di Radio Suara Kota Probolinggo. Didampingi oleh Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Mirza Nurul Halila, Wanita murah
senyum ini mengajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk melek terhadap
informasi yang dimiliki oleh Pemkot Probolinggo. (sit/dp)