Perpanjang PKS Pemanfaatan TTE, Pemkot Siap Jaga Ruang Siber
Pemerintah Kota Probolinggo bersinergi membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi serangan siber pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (17/05).
DEPOK - Pemerintah Kota Probolinggo bersinergi membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi serangan siber pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (17/05).
Selain Pemerintah Kota Probolinggo, giat yang digelar di Aula dr. Roebiono Kertopati - BSSN, Depok Jawa Barat juga dihadiri oleh 16 Pemda lainnya, yaitu: Pemkot Bogor, Pemkot Cilegon, Pemkab Nias utara, Pemkab Solok, Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Halmahera Barat, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Grobogan, Pemkab Lahat, Pemkab Mahakam Ulu, Pemprov Kalsel, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kapuas Hulu, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Seram Bagian Timur, Pemkab Rokan Hulu (total 17 Pemda). Mereka bersama berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik antara BSSN dengan Pemerintah Kota Probolinggo dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard Tarigan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Probolinggo, Aman Suryaman disaksikan oleh Sekretaris Utama (Settama) BSSN, YB. Susilo.
Dalam sambutannya YB. Susilo menjabarkan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Saya berharap, 17 (tujuh belas) Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”, ujarnya.
Harapan Settama BSSN disambut baik oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyatakan siap mendukung transformasi digital Indonesia dan siap jaga ruang siber bersama Badan Siber dan Sandi Negara dengan berkomitmen.
Kadis Aman menambahkan bahwa sejak tahun 2019 lalu Kota Probolinggo telah menjadi mitra BSSN dalam penerapan tandatangan elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah, dan pada kesempatan ini dilaksanakan perpanjangan kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN.
“Hari ini ada 16 Kabupaten Kota dan 1 provinsi yg melaksanakan penandatanganan PKS dengan BSSN dan Kota Probolinggo salah satunya, pada era digital saat ini sertifikat elektronik sudah menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah, melalui tanda tangan Elektronik akan mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen, karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, yang pasti lebih aman dan legal,” terangnya.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal, BSrE BSSN memiliki kewajiban untuk dapat melayani kebutuhan layanan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN, TNI, dan POLRI, di mana sampai dengan saat ini sudah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan 33 Kementerian, 65 Lembaga Pemerintah Non-kementrian, 34 Pemerintah Provinsi, 83 Pemerintah Kota, 311 Pemerintah Kota, 28 Perguruan Tinggi, 4 Pengadilan, 15 BUMD dan 35 BUMN.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, antara lain : Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan Jaminan kenirsangkalan, yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik. (sit/uby)