PN Kota Probolinggo Duduki Peringkat Ketiga Tingkat Nasional dalam Penyelesaian Perkara

101,7 FM Radio Suara kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Yusti Sinianus Radja bersama jajarannya, Rabu (1/3) pagi dalam ruang dialog. Yang membanggakan, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam penyelesaian kasus perkara.

KANIGARAN - 101,7 FM Radio Suara kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Yusti Sinianus Radja bersama jajarannya, Rabu (1/3) pagi dalam ruang dialog. Yang membanggakan, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam penyelesaian kasus perkara.

Ya, menurut hakim ke 32 di PN Probolinggo ini, perubahan pelayanan dari konvesional menuju layanan berbasis teknologi aplikasi telah dilakukan dengan meniadakan biaya jasa-jasanya. Katanya, pelayanan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur telah terekam dengan Pengadilan Negeri di Surabaya. “Bahwa semua PTSP dan ruang sidangnya (PN) telah terkoneksi dengan PN Surabaya. Semua itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak terpuji yang menyebabkan profesi yang mulia ini menjadi tidak mulia,” tegasnya.

“Bagaimana kita bisa meraih kepercayaan masyarakat kalau kita sendiri tidak berani untuk menunjukkan profesi yang mulia. Hanya hakim yang dipanggil yang mulia. Jangan sampai nanti sudah dipanggil yang mulia, perilakunya tidak mulia,” beber Ketua PN Yusti.

Dalam dialog ini, mereka juga membahas tentang sejarah badan peradilan, khususnya sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Pembahasan ini juga dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Dalam kesempatan ini kita akan berbicara mengenai sejarah dari terbentuknya badan peradilan, perubahan-perubahan yang sudah dilakukan sejak zaman Hindia-Belanda sampai dengan saat ini menuju badan peradilan yang modern,” ujar Ketua PN didampingi Humas PN Kota Probolinggo Boy JP Simbiring.

Terdapat empat badan peradilan di Indonesia. Yakni Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama yang bernaung di bawah Mahkamah Agung selain pada Mahkamah Konstitusi yang kita kenal saat ini. “Empat pilar itu berdiri kokoh, filosofinya itu badan peradilan dapat menegakan peradilan dan memberikan layanan yang baik pada masyarakat,” jelas Yusti saat menjelaskan filosofi empat buah pilar di gedung PN .

Boy menambahkan sejarah peradilan di Indonesia terbentuk setelah dua hari kemerdekaan Indonesia, yaitu 19 Agustus 1945. Sedangkan HUT IKAHI jatuh pada 20 Agustus 1953. “Kalau kita berbicara soal IKAHI, inisiatif terbentuknya IKAHI di Jawa Timur, yaitu di Surabaya dan Malang pada tahun 1950. Sedangkan IKAHI resmi berdiri pada tahun 1953 karena IKAHI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jadi untuk organisasi profesi hakim Indonesia Jawa Timur memiliki peran yang cukup penting,” tuturnya.

Ada yang cukup menarik soal pembahasan ini, untuk menarik minat masyarakat agar memiliki keinginan berprofesi hakim didasari atas faktor lingkungan dan keinginan untuk merubah citra hakim lebih mulia lagi. “Perubahan-perubahan itu harus betul-betul yang ditujukan kepada layanan yang baik kepada masyarakat. Yakinlah bahwa apa yang menjadi kekurangan dari apa yang sudah kami lakukan selama ini akan terus kita perbaiki dengan tekad dan semangat untuk mengabdi kepada masyarakat. Karena kehadiran Pengadilan Negeri secara khusus di Kota Probolinggo ini bukan untuk dilayani tapi untuk melayani,” terang Yusti yang telah menjabat baru delapan bulan di PN Kota Probolinggo. (DY/fa)

LINK TERKAIT