PN Kota Probolinggo Duduki Peringkat Ketiga Tingkat Nasional dalam Penyelesaian Perkara
101,7 FM Radio Suara kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Yusti Sinianus Radja bersama jajarannya, Rabu (1/3) pagi dalam ruang dialog. Yang membanggakan, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam penyelesaian kasus perkara.
KANIGARAN - 101,7 FM Radio Suara kedatangan Ketua
Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Yusti Sinianus Radja bersama jajarannya, Rabu (1/3) pagi dalam ruang dialog.
Yang membanggakan, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo meraih peringkat ketiga
tingkat nasional dalam penyelesaian kasus perkara.
Ya, menurut hakim ke 32 di PN Probolinggo ini,
perubahan pelayanan dari konvesional menuju layanan berbasis teknologi aplikasi
telah dilakukan dengan meniadakan biaya jasa-jasanya. Katanya, pelayanan
Pengadilan Negeri se-Jawa Timur telah terekam dengan Pengadilan Negeri di
Surabaya. “Bahwa semua PTSP dan ruang sidangnya (PN) telah terkoneksi dengan PN
Surabaya. Semua itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak terpuji yang
menyebabkan profesi yang mulia ini menjadi tidak mulia,” tegasnya.
“Bagaimana kita bisa meraih kepercayaan masyarakat
kalau kita sendiri tidak berani untuk menunjukkan profesi yang mulia. Hanya
hakim yang dipanggil yang mulia. Jangan sampai nanti sudah dipanggil yang
mulia, perilakunya tidak mulia,” beber Ketua PN Yusti.
Dalam dialog ini, mereka juga membahas tentang sejarah
badan peradilan, khususnya sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Kota
Probolinggo. Pembahasan ini juga dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI).
“Dalam kesempatan ini kita akan berbicara mengenai
sejarah dari terbentuknya badan peradilan, perubahan-perubahan yang sudah
dilakukan sejak zaman Hindia-Belanda sampai dengan saat ini menuju badan
peradilan yang modern,” ujar Ketua PN didampingi Humas PN Kota Probolinggo Boy
JP Simbiring.
Terdapat empat badan peradilan di Indonesia. Yakni Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama yang
bernaung di bawah Mahkamah Agung selain pada Mahkamah Konstitusi yang kita
kenal saat ini. “Empat pilar itu berdiri kokoh, filosofinya itu badan peradilan
dapat menegakan peradilan dan memberikan layanan yang baik pada masyarakat,”
jelas Yusti saat menjelaskan filosofi empat buah pilar di gedung PN .
Boy menambahkan sejarah peradilan di Indonesia
terbentuk setelah dua hari kemerdekaan Indonesia, yaitu 19 Agustus 1945.
Sedangkan HUT IKAHI jatuh pada 20 Agustus 1953. “Kalau kita berbicara soal
IKAHI, inisiatif terbentuknya IKAHI di Jawa Timur, yaitu di Surabaya dan Malang
pada tahun 1950. Sedangkan IKAHI resmi berdiri pada tahun 1953 karena IKAHI
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jadi untuk organisasi
profesi hakim Indonesia Jawa Timur memiliki peran yang cukup penting,” tuturnya.
Ada yang cukup menarik soal pembahasan ini, untuk
menarik minat masyarakat agar memiliki keinginan berprofesi hakim didasari atas
faktor lingkungan dan keinginan untuk merubah citra hakim lebih mulia lagi. “Perubahan-perubahan
itu harus betul-betul yang ditujukan kepada layanan yang baik kepada
masyarakat. Yakinlah bahwa apa yang menjadi kekurangan dari apa yang sudah kami
lakukan selama ini akan terus kita perbaiki dengan tekad dan semangat untuk
mengabdi kepada masyarakat. Karena kehadiran Pengadilan Negeri secara khusus di
Kota Probolinggo ini bukan untuk dilayani tapi untuk melayani,” terang Yusti
yang telah menjabat baru delapan bulan di PN Kota Probolinggo. (DY/fa)