Tanda Tangan Elektronik, Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik
Tanda Tangan Elektronik, Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik
KANIGARAN – Perkembangan teknologi canggih saat ini
semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari,
bahkan transaksi keuangan pun dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone.
Tak ayal, pemerintah juga harus menjawab tantangan ini, memberikan
pelayanan terbaik dengan sistem birokrasi yang mudah dan cepat.
Hal ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(PSTE). Penerapan PSTE, termasuk sistem tanda tangan elektronik,
diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan efisiensi kerja. Salah satu
yang bisa dirasakan adalah meningkatnya kecepatan pelayanan kepada
masyarakat.
“Pemkot
Probolinggo melaksanakan upaya sistem tanda tangan elektronik, untuk
menyelesaikan persoalan masyarakat dengan menggunakan solusi inovatif,
terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan
layanan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Wakil Wali
Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri, saat membuka Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemkot
Probolinggo, Selasa (25/2) pagi.
Subri mengatakan layanan tersebut hadir karena sistem layanan
elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi
elektronik. Dengan hadirnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam
layanan ini, diharapkan penggunaannya dalam kegiatan sehari-hari, dapat
terbantu. Apalagi, selain transaksi elektronik, tanda tangan elektronik
juga mampu membantu layanan masyarakat. Sebab saat ini Aparatur Sipil
Negara (ASN) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.
“Layanan tersebut untuk menjamin ekonomi digital yang sedang dibangun
agar terhindar dari pemalsuan dokumen dan akses yang tidak bertanggung
jawab. Sebelumnya juga banyak diketahui pejabat pemerintah tidak dapat
menandatangani dokumen karena sedang berada di luar kota, namun sekarang
tidak lagi (dengan adanya tanda tangan elektronik ini),” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Aman Suryaman
selaku penyelenggara kegiatan tersebut menyampaikan tujuan dari
penyelenggaraan bimtek tersebut adalah upaya tindak lanjut dari
perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di tahun
2019 lalu. BSrE ditunjuk untuk memberikan pemahaman dan peningkatan
akan pentingnya penerapan tanda tangan digital di pemerintahan.
Selain
itu, kegiatan pagi itu juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
kepada perangkat Pemkot tentang pengajuan dan penerbitan tanda tangan
digital pada sistem elektronik. Serta mampu memanfaatkan dan menggunakan
tanda tangan elektronik yang nantinya akan diterbitkan oleh BSrE.
Seperti diketahui, tanda tangan elektronik digunakan untuk
menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, keutuhan
dan nir-penyangkalan. BSrE memberikan layanan keamanan transaksi
elektronik melalui penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik.
Sertifikasi Elektronik dapat dianalogikan sebagai identitas yang
merupakan alat verifikasi identitas dalam domain elektronik.
Eko Yon Handri dan Rachmadiar Prima Sastyo, dari Badan Siber dan
Sandi Negara, selaku narasumber pada kegiatan ini mendiskusikan praktik
terbaik dan pemanfaatan digital signature untuk mewujudkan penerapannya
pada sistem elektronik dan layanan sertifikat elektronik, bersama 100
orang perwakilan OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemkot Probolinggo. (Sonea)