WAWALI TEKANKAN TIDAK ADA INTERVENSI DALAM PBJ
WAWALI TEKANKAN TIDAK ADA INTERVENSI DALAM PBJ
Probolinggo, 21/11/2019 – Wakil Wali Kota
Probolinggo, Mochammad Soufis Subri dengan tegas mengatakan tidak ada
intervensi dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). “Jika ada yang mengatakan
sudah melalui Wali Kota atau saya, itu tidak benar. Tidak ada titipan
untuk PBJ, silahkan OPD lakukan PBJ sesuai kebutuhan. Tingkatkan
kualitas kinerja PBJ dengan mengedepankan asas manfaat,” tegasnya.
Ungkapan ini disampaikan Wawali kala membuka acara
sosialisasi optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa non tender
tahun anggaran 2020, Kamis(21/11) pagi. Acara yang digelar oleh
Diskominfo ini, bertempat di Orin Hall & Resto. Sejumlah 125 orang
peserta yang hadir meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Pokja unit layanan pengadaan
(ULP).
Wawali juga menuturkan PBJ pemerintah merupakan aktivitas
yang mendapat sorotan dari berbagai elemen. Namun seiring perkembangan
IT, melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) permasalahan PBJ
berangsur-angsur menurun.
“Saat ini cenderung by sistem, bukan manual lagi. Harus ada
perubahan mindset demi perbaikan kinerja yang transparan, akuntabel,
efektif dan efisien. Semua tergantung pada niat baiknya (goodwill).
Sebaik apapun sistem dibuat jika tidak ada itikad baik, tidak ada
artinya. Ikuti dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber,
segera menyesuaikan dengan perubahan dan dinamika terkait dengan
kebijakan dan implementasi percepatan PBJ,” imbuh Subri.
Orang nomor dua di Pemkot ini juga meminta narasumber agar
memberikan kesempatan peserta dialog dan studi kasus. Ia berharap
seluruh OPD dapat mengakselerasi pengadaan pada tahun anggaran 2020,
khususnya belanja modal dapat dilaksanakan pada awal tahun. Sedangkan
proses pengadaan pada tahun anggaran 2020 diawali pada input rencana
umum pengadaan pada aplikasi (SIRUP) begitu APBD sudah disahkan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Aman Suryaman yang ikut
mendampingi Wawali mengatakan pentingnya sosialisasi sistem dimaksud
kepada para stakeholder terkait. Hal ini sejalan dengan kebijakan
pemerintah pusat, bahwa kedepan peran unit pelaksana PBJ elektronik akan
semakin sentral dengan simplifikasi alur.
Selanjutnya, narasumber dari unit PBJ Provinsi Jatim,
Rachmat Harijono memaparkan materinya tentang SPSE versi 4.3,
optimalisasi pelaksanaan PBJ non tender. (yul)